Dua Warga Pringsewu Ditangkap Saat Pesta Sabu

Pringsewu89 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Tiga orang yang sedang asyik pesta sabu disebuah rumah kontrakan berhasil digrebek oleh Team Sat Res Narkoba Polres Pringsewu, Diakhir-akhir berlakunya Ops Antik Krakatau 2020.
Penggrebekan yang pimpinan langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH pada Sabtu (22/03/2020) malam, dua berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri.
Dari penggerebekan tersebut dua pelaku warga Kecamatan Pringsewu yang berhasil ditangkap yakni ERI (47) pekerjaan Wiraswasta dan IG (39) Pekerjaan Wiraswasta sedangkan pelaku PN berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran.
Menurut Kasat Res narkoba Iptu Dedi wahyudi, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan bahwa tertangkapnya kedua pelaku tersebut berkat adanya laporan informasi dari warga masyarakat yang menginformasikan kepada kami bahwa disalah satu rumah kontrakan milik pelaku IG yang berlokasi di Pringadi pringsewu Utara yang sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan tindakan penyelidikan dan setelah dirasa cukup akurat maka petugas melakukan upaya penggrebekan dan berhasil melakukan penangkapan tersebut. Dari proses penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki sedangkan satu orang diduga mengetahui kedatangan kami berhasil melarikan diri,” Katanya.
Dikatakannya, Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua belas jenis diantaranya satu Buah pipa kaca bekas pakai, satu buah pecahan pipa kaca bekas pakai, satu buah alat hisap sabu / bong, empat belas buah sedotan, tiga buah sekop terbuat dari sedotan, satu buah sumbu terbuat dari jarum, satu buah sumbu terbuat dari alumunium foil, satu buah lidi yang terbalut dengan alumunium foil, dua buah korek api gas, satu buah plastic warna hitam, satu buah kotak rokok surya dan satu buah kotak rokok sampoerna mild, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu Buah pipa kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu/ bong, satu buah sumbu terbuat dari jarum, satu buah sekop, dua buah korek api gas dan satu  unit HP, terangnya.
“pengakuan kedua pelaku yang berhasil kami tangkap, bahwa benar saat dilakukan penggerebekan sedang pesta sabu sedangkan narkotika jenis sabu dan alat-alat yang digunakan saat pesata sabu adalah milik PN yang melarikan diri,” Ucapnya.
Lanjutnya, Untuk proses hukum selanjutnya maka kedua pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
.
Rilis     : Humas
Editor  : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.