Dua Tersangka Pembuat Uang Palsu Kecamatan Pelepat Ilir Diamankan Polres Bungo

Bungo, Jambi, Sumatera324 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Polres Bungo berhasil ungkap kasus tindak pidana uang palsu dengan mengamankan dua pemuda di Kecamatan Pelepat Ilir.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P, yang didampingi langsung, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Febrianto, S.T.K., S.I.K, Kanit Tipiter Polres Bungo IPDA Yosep Jadi P. Pasaribu., S.Tr.K, dan Kasi Humas Polres Bungo menyampaikan hal tersebut saat melakukan pres rilis di Kantor Polres Bungo, Kamis (18/1/2024).

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan menyampaikan bahwa kronologis kejadian yaitu tersangka pelaku AS mempunyai ide pertama kali untuk mencetak uang rupiah asli dan disampaikan kepada pelaku RW pada tanggal 3 Januari 2024.

“Selanjutnya AS yang merupakan anak penjaga sekolah/petugas kebersihan di salah satu sekolah di Dusun Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir, melakukan aksi tanpa sepengetahuan orang tua pelaku.

AS mengambil satu buah mesin printer merek efson yang berada di sekolah tersebut dan membawanya ke rumah pelaku AS lalu mencetak rupiah palsu dengan cara rupiah asli discan dan diprint menggunakan kertas HVS secara timbal balik.

Sementara pelaku RW yang melakukan pemotongan hasil scan tersebut menggunakan gunting sehingga diperoleh lembaran kertas mirip rupiah asli dengan pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar, dan rupiah palsu yang berhasil dicetak tersebut diedarkan ke konter/agen BRI link (Zulna Cell) di SPC Kuamang Kuning,” ucapnya.

Untuk diketahui motif pelaku AS meminta kepada pemilik konter mentransfer ke akun Aplikasi DANA, setelah berhasil uang tersebut ditarik oleh pelaku AS membagikan uang tersebut ke pelaku RW sebesar Rp. 500.000.

Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2024 pelaku AS dan RW kembali membuat uang rupiah palsu dengan cara mengambil kembali printer yang ada di sekolah tersebut, dari hasil menscan dan diprint uang rupiah asli tersebut, dengan jumlah 69 lembar uang rupiah palsu.

“Masih menggunakan motif lama, Jumat, 5/1/2024 pelaku AS dan RW mengedarkan kembali uang rupiah palsu tersebut ke Konter/Agen BRI link PTTRIZY CELL yg berada di samping Puskesmas Pasar Muara Bungo dengan cara pelaku AS meminta petugas konter mentransfer ke akun DANA milik pelaku AS, setelah berhasil ditransfer pelaku AS memberikan uang seratus ribu palsu ke petugas konter sebesar 2.000.000,- dan sisa 49 lembar uang rupiah palsu tersebut disimpan oleh pelaku AS dibawah jok sepeda motornya,” jelas Kapolres.

Mendapatkna laporan serta informasi dari korban, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo langsung melakukan pelacakan dan pengejaran kemudian berhasil mengamankan 2 pelaku di salah satu warung yang berada di BTN lintas Asri Kelurahan Sungai Kerjan Kabupaten Bungo yang hendak mengedarkan sisa Uang Rupiah Palsu tersebut.

Selanjutnya adapun nama kedua pelaku yaitu AS (23) tahun, warga Sungai Ibul Kelurahan Sungai Puar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjabbar. Sedangkan RW,m (34) tahun warga jalan Matana 1 Kuamang Kuning 4 Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Dari dua orang pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) lembar Rupiah Palsu pecahan mata uang Rp.100.000 dan Uang Rupiah Asli sebesar Rp. 2.000.000, satu unit mesin printer scanner merk Epson L3210 warna Hitam, 19 lembar kertas HVS bekas potongan warna putih, 36 lembar kertas HVS warna putih, satu unit sepeda motor merk HONDA CBR warna hitam tanpa nomor polisi, selembar asli surat tanda coba kendaraan P5E02R4851 M/T, Noka : MH1KCB116PK053989 , nosin KCB1E-1053896 Registrasi BH 7455 XX, satu unit HP merk VIVO Y21A warna Diamond, tiga akun aplikasi DANA, satu unit HP merk OPPO A3s warna Merah, satu lembar surat tanda coba kendaraan bermotor BH 7455 XX serta sebuah dompet warna coklat merk Bovi’s,”pungkas Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan.

Kepada kedua pelaku dikenakan pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHPidana bahwa setiap orang memalsu rupiah atau setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu atau setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dengan ancaman hukuman penjara pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) paling lama 10 ( sepuluh ) tahun Penjara denda paling banyak sepuluh miliar rupiah sedangkan pasal 36 ayat (3) ancaman hukuman kurungan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Lima Puluh Miliar Rupiah. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.