Dua Tahun Abaikan Pajak, Losmen Grend Wisata Kena Tegur DPR

Lampung98 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com –  Komisi 1,2 dan 4 DPRD Pringsewu dan di dampingi dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu,Dispora dan Pariwisata ,Bapenda ,serta Badan POL PP sidak Losmen  Grand Wisata yang ada di pekon  Rejo Sari kecamatan Pringsewu  Selasa 6/3/2018..
Pada sidak losmen Grand Wisata tersebut  ditemukan izin IMB  yang sudah kadaluarsa dan harus di perbaharui SITE PLAN dari dinas PUPR..
Serta ada kejanggalan dan tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pemuda Olahraga  dan Pariwisata.
Awaludin yang mewakili dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  meminta kepada pengusaha losmen agar memperbaharui surat izin IMB karena tidak sesuai dengan yang ada sekarang serta harus mendapatkan Seat Plan dari dinas PUPR Pringsewu.
Bukan itu saja yang harus dipenuhi oleh pengusaha losmen  ada yang lebih parah lagi losmen Grand wisata selama berdiri dari tahun 2015 dan beroperasi tahun 2016  sampai sekarang belum pernah membayar retribusi pajak ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Perlu diketahui juga Losmen Grand Wisata memiliki dua (2) lantai dan memiliki kamar ada 20, mestinya harus taat mengenai kewajiban membayar pajak retribusi ke Pemerintah DaerahDaetahdisesuaikan dengan peraturan nya losmen atau penginapan  diharuskan membayar pajak retribusi setiap bulan nya ke pemerintah daerah kabupaten pringsewu, karena ini sudah masuk dalam kategori perhotelan  ungkap Riki agung  yang mewakili dari dinas Bapenda pringsewu.
Sebelumnya  dari dinas Bapenda  pernah datang menemui pengusaha losmen grand wisata untuk  didata dan dihitung mengenai pajak retribusi namun pihak pengelola  belum mau, dan sampai sekarang  pihak pengusaha  grand wisata  belum pernah membayar retribusi pajak ke  pemerintah daerah kabupaten Pingsewu . Dan apabila di hitung pihak pengusaha losmend harus membayar Retribusi pajak ke Pemerintah daerah pringsewu melalui  Bapenda sekitar  Rp 7,5 juta /Bulan, dan apabila ditotal dari tahun 2016 s/d 2018  kisaran angka mencapai Rp 180 juta yang wajib di bayar oleh pihak pengusaha  ke Pemerintah Daerah kabupaten pringsewu.
Kemudian dari pihak pengusaha  Losmen  Grand Wisata  mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan terkait pajak, pihaknya memang merasa tidak tahu tentang persoalan ini, karena Losmen  Grand Wisata ini termasuk kategori kos-kosan, “ucapnya.
Lanjutnya” Sebagai warga yang taat hukum pihakny akan  segera menyelesaikan segala sesuatunya baik surat izin rekomendasi dan juga tentang retreibusi pajak nantinya akan kordiasi dengan dinas dinas terkait.” tutupnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.