Pringsewu redaksimedinas.com – Komisi 1,2 dan 4 DPRD Pringsewu dan di dampingi dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu,Dispora dan Pariwisata ,Bapenda ,serta Badan POL PP sidak Losmen Grand Wisata yang ada di pekon Rejo Sari kecamatan Pringsewu Selasa 6/3/2018..
Pada sidak losmen Grand Wisata tersebut ditemukan izin IMB yang sudah kadaluarsa dan harus di perbaharui SITE PLAN dari dinas PUPR..
Serta ada kejanggalan dan tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Awaludin yang mewakili dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meminta kepada pengusaha losmen agar memperbaharui surat izin IMB karena tidak sesuai dengan yang ada sekarang serta harus mendapatkan Seat Plan dari dinas PUPR Pringsewu.
Bukan itu saja yang harus dipenuhi oleh pengusaha losmen ada yang lebih parah lagi losmen Grand wisata selama berdiri dari tahun 2015 dan beroperasi tahun 2016 sampai sekarang belum pernah membayar retribusi pajak ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Perlu diketahui juga Losmen Grand Wisata memiliki dua (2) lantai dan memiliki kamar ada 20, mestinya harus taat mengenai kewajiban membayar pajak retribusi ke Pemerintah DaerahDaetahdisesuaikan dengan peraturan nya losmen atau penginapan diharuskan membayar pajak retribusi setiap bulan nya ke pemerintah daerah kabupaten pringsewu, karena ini sudah masuk dalam kategori perhotelan ungkap Riki agung yang mewakili dari dinas Bapenda pringsewu.
Sebelumnya dari dinas Bapenda pernah datang menemui pengusaha losmen grand wisata untuk didata dan dihitung mengenai pajak retribusi namun pihak pengelola belum mau, dan sampai sekarang pihak pengusaha grand wisata belum pernah membayar retribusi pajak ke pemerintah daerah kabupaten Pingsewu . Dan apabila di hitung pihak pengusaha losmend harus membayar Retribusi pajak ke Pemerintah daerah pringsewu melalui Bapenda sekitar Rp 7,5 juta /Bulan, dan apabila ditotal dari tahun 2016 s/d 2018 kisaran angka mencapai Rp 180 juta yang wajib di bayar oleh pihak pengusaha ke Pemerintah Daerah kabupaten pringsewu.
Kemudian dari pihak pengusaha Losmen Grand Wisata mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan terkait pajak, pihaknya memang merasa tidak tahu tentang persoalan ini, karena Losmen Grand Wisata ini termasuk kategori kos-kosan, “ucapnya.
Lanjutnya” Sebagai warga yang taat hukum pihakny akan segera menyelesaikan segala sesuatunya baik surat izin rekomendasi dan juga tentang retreibusi pajak nantinya akan kordiasi dengan dinas dinas terkait.” tutupnya. (Jum)
Post Views: 98
Share this:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)