Dua Rekening Siluman RSUD dan 80 WIUP Serta Kasus Masjid Raya Dilaporkan, KPK Didesak Bongkar dan Tangkap Gubernur Malut

Jakarta, Maluku Utara889 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Provinsi Maluku Utara Akhir-akhir ini telah menjadi perbincangan hangat terkait dengan dugaan dan indikasi korupsi serta dugaan perbuatan tindak pidana lain yang terjadi lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, Senin 13 Maret 2023.

Hal ini mulai mencuat setelah kasus
Penggelapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara hingga persoalan
pengusulan 80 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara Kepada Kementerian ESDM RI waktu itu.

Sementara dari kasus ini, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Ternate dan Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Kota Ternate sejak itu, ikut terlibat mengadvokasi masalah tersebut.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Ketua DPC GPM Ternate, Juslan J Hi Latif menyampaikan dalam pelaksanaan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Chasan Boesoirie, awalnya Gubernur Maluku Utara mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 9.3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara. Dimana pergub itu mana mengatur tentang Alokasi TPP untuk Dokter Spesialis/Gigi Spesialis/ Sub Spesialis sebesar Rp.20.000.000,-, Dokter Umum/ Gigi Rp.4.000.000,-, Perawat Rp.3.250.000,-, Bidan Rp.3.250.000,-, Tenaga Kesehatan Lainnya Rp. 3.250.000,-, SPI (Satuan Pengawas Internal) Rp.5.000.000,-, Eselon II/b Rp. 15.000.000,-`, Eselon III/a Rp. 10.000.000,-, Eselon III/b Rp. 6.000.000,-, Eselon IV Rp. 4.500.000,-, Golongan IV Rp. 3.250.000,- Golongan III Rp. 3.250.000,-, Golongan II Rp. 2.500.000,- dengan jumlah Pegawai Dokter Spesialis/Gigi Spesialis/ Sub Spesialis 30 Orang, Dokter Umum/ Gigi 13 Orang, Perawat 196 Orang, Bidan 62 Orang, Nakesla 82 Orang, Administrasi Lain 118 Orang serta tenaga Kontrak 330.

Olehnya itu, Dikatakan Jus bahwa dari pergub yang diterbitkan terdapat sejumlah permasalahan, baik pada Alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, yaitu terdapat pemotongan Sebesar Rp.1.000.000,- Untuk Tenaga Medis, Nakesla dan Administrasi dengan Jumlah diperkirakan 458 Orang dan Rp.5.000.000,- Untuk Tenaga Non Medis Dokter Spesialis/Gigi Spesialis/ Sub Spesialis 30 Orang serta Pemotongan untuk Dokter Umum/ Gigi 13 Orang senilai Rp.500.000,-/Orang dan pada penerimaan TPP Bulan Januari – Februari Tahun 2022, dengan besar jumlah pemotongan secara keseluruhan berkisar Rp. 1.072.000.000,-.

Lanjut dia, bahkan, alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, yang belum dibayarkan Manajemen Rumah Sakit sebanyak 16 Bulan untuk 458 Orang ASN dengan Profesi Perawat/Bidan/Nakesla/ Administrasi dan 13 Bulan Untuk 30 Orang ASN Profesi Dokter Spesialis/Gigi Spesialis/ Sub Spesialis serta 13 Orang ASN Profesi Dokter Umum/Gigi terhitung sejak Tahun Anggaran 2020 s/d 2023 saat ini.

Ia juga membeberkan soal dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Pengusulan 80 WIUP Oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara kepada Kementerian ESDM RI Sebagaimana Temuan yang termuat dalam Dokumen Kementerian ESDM RI Dirjen Mineral dan Batubara
dengan surat nomor : B 390/MB.03/DBP.PW/2022 Tanggal 6 September 2022 Perihal Permohonan Klarifikasi dan Rekapitulasi Usulan WIUP Mineral Logam Maluku Utara.

“Diketahui dari 80 WIUP yang diusulkan terdapat 51 WIUP diduga Tidak memenuhi syarat ketentuan, Dari 51 WIUP tersebut sekitar 40-an WIUP Tumpang Tindih, ada juga yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung, Serta ada yang titik koordinatnya sama dengan Perusahan Lain, Kemudian lebih mirisnya lagi, Beberapa Usulan WIUP tersebut di atas IUP Perusahan lain yang masih Aktif dan juga yang masih dalam status Perpanjangan IUP,” ucapnya.

“Ada juga dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Penerbitan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang diduga melibatkan Mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Sdr. Hasyim Daeng Barang dan Melibatkan Sdr. Muhammad Khadaffi Selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Maluku Utara,” tambahnya.

Atas berbagai problem masalah indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, Jus bilang kedatangan bersama masa aksi adalah untuk mendesak KPK R.I agar segera memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara KH.Abdul Gani Kasuba,.Lc, dan seluruh Pejabat Dewan Pengawas (DEWAS) dan Manajemen Rumah Sakit RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara yaitu Dr. Syamsul Bahri,.Sp.OG Mantan Direktur RSUD, Fatimah Abbas,.S.Kep,.Ns.,M.Mkes Mantan Wakil Direktur Keuangan, Safar Abd.S.Kep.Mkes Mantan Bidang Penyusunan & Evaluasi Anggaran, Winarsih Abdullah,.SE Mantan Bendahara dan Kepala Bidang Perbendaharaan & Mobilisasi Dana, Sudirman Ade,.S.Kep.Mkes Mantan Plt.
Bidang Akutansi dan Juga Mantan Kasubdit Verifikasi Akutansi, Sri Utami Masuku,.SKM Mantan Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Fauzia Saleh,.SKM Mantan Ka.Subdid Perbendaharaan, Prastuti,.SE Mantan Ka. Subdid Akutansi Keuangan, Riswan SKM.M.Kes Mantan Ka. Subdid Evaluasi Anggaran, Nadira L.Hukum.SKM Mantan
Ka.Subdid Mobilisasi Dana, berkaitan dengan Dugaan Korupsi dan Penggelapan Tambahan Penghasilan Pegawai sebanyak 501 orang ASN dan 330 orang Non-ASN Lingkup RSUD Chasan Boesoirie yang saat ini tidak terbayarkan, sebanyak 13 Bulan untuk Non Medis dan 16 Bulan untuk tenaga Medis, terhitung sejak Tahun Anggaran
2020 s/d 2023 saat ini, dengan kisaran Puluhan Miliaran.

Tak hanya itu, saja disampaikan bahwa pihaknya juga mendesak kepada KPK R.I untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba,.Lc serta Seluruh Pejabat Dewan Pengawas RSUD Chasan Boesoirie (Sekretaris Daerah Samsudin Abdul Kadir – Kepala BPKAD Ahmad Purbaya – Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar) berkaitan dengan Dugaan Korupsi dana TPP Pegawai ASN /Non ASN Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Money Loundry atas Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0017010-7 dan Rekening Mandiri Nomor 186-00-0014149-5 yang mana saldo awal Rekening tersebut masing-masing senilai Rp. 5 Miliar serta diduga kuat Rekening tersebut digunakan untuk menampung sejumlah dana tertentu termasuk dana BPJS dan dana talangan, yang mana setelah kemudian dipindah bukukan (Pinbuk) pada Rekening resmi RSUD Chasan Boesoirie dengan Nomor 0601024007 Bank BPD Maluku/Maluku Utara atas nama RSUD Chasan Boesoirie.

Selain kasus ratusan hak tenaga kesehatan yang diduga di zholimi, lelaki berkumis tipis ini juga mendesak KPK R.I untuk menyelidiki kasus pengusulan 80 wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara, dan Memeriksa, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili serta Kepala Dinas PMPTSP Maluku Utara, Serta Mantan Kepala Dinas ESDM Hasyim
Daeng Barang serta Pejabat Inspektur Tambang Dinas ESDM Maluku Utara Sdr. Muhammad Khadafi yang diduga
terlibat Kasus 13 IUP di Maluku Utara, serta mendesak KPK R.I Menelusuri Dugaan Konspirasi/Persekongkolan Tender atas paket proyek Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Shafful Khairat kota Sofifi yang diduga Melibatkan Sdr. Saifudin Juba Selaku Kepala BPBJ Maluku Utara, Hasan Tarate Selaku Ketua Pogja dan Sdr. Arya Kusuma Tanto Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Mesjid Raya Shafful Khairat Kota Sofifi Maluku Utara sebagaimana LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara tanggal 29 Desember 2022.

” Kasus ini akan tetap kami kawal di Jakarta hingga ada titik terang kepastian hukum,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses