Dua Penyalahguna Sabu Di Pringsewu Berhasil Diamankan Petugas

Pringsewu65 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan pria berinisial NJ (37) dan AS (35), dua penyalahguna Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasm, SIK. M.Si. Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, penyalahguna Sabu NJ ditangkap kemarin, Jumat (13/7) pukul 16.00 Wib di rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu,” ungkap Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si diruang kerjanya, Sabtu (14/7) pagi.
Dari tangan RJ yang merupakan warga Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo tersebut diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 0,40 gram dan handphone nokia warna hitam.
Tidak berhenti sampai disitu, lanjut Kasat bergerak, malam hari sekitar pukul 21.00 Wib kembali melakukan penangkapan AS di Pekon Wates Utara Kecamatan Gading Rejo.
“Dari AS diamankan dirumahnya, dari AS turut diamankan barang bukti plastik klip isi sabu seberat 0,60 gram, 3 pipa kaca bekas pakai, 4 sumbu, 4 sedotan, 2 korek api, alat hisap sabu/bong dan dompet,” kata Iptu Anton Saputra.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, kedua pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa kedua pelaku sebagai penyalahguna Narkoba.
“Mari dukung pemberantas Narkoba, informasi sekecil apapun terkait peredaran Narkoba dapat melaporkan melalui nomor handphone 081239196611,” jelasnya.
Terhadap kedua pelaku, saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus. “Keduanya terancam pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.