Pringsewu – Pelaku penyalahguna Narkoba di Pekon Srikaton Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas pada Sabtu (12/8/17) pukul 20.00 WIB saat para pelaku sedang mengkonsumsi sabu.
“Kedua pelaku Supriadi (20) dan Edi Marseno (20) ditangkap tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ghofur saat mengkonsumsi sabu di gubuk lokasi kandang ayam Pekon Srikaton”, kata Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin.
Lanjutnya, penangkapan tersebut tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat bahwa gubuk tersebut sering dipakai untuk mengkonsumsi sabu, berikut
diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, kaca pirek, plastik klip berisi sabu dan korek api. “Petugas yang menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan dan benar ketika ditangkap keduanya sedang mengkonsumsi sabu”, jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan dan ditahan Satres Narkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. (*Jum)
Post Views: 565
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak







