Pringsewu – Pelaku penyalahguna Narkoba di Pekon Srikaton Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas pada Sabtu (12/8/17) pukul 20.00 WIB saat para pelaku sedang mengkonsumsi sabu.
“Kedua pelaku Supriadi (20) dan Edi Marseno (20) ditangkap tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ghofur saat mengkonsumsi sabu di gubuk lokasi kandang ayam Pekon Srikaton”, kata Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin.
Lanjutnya, penangkapan tersebut tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat bahwa gubuk tersebut sering dipakai untuk mengkonsumsi sabu, berikut
diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, kaca pirek, plastik klip berisi sabu dan korek api. “Petugas yang menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan dan benar ketika ditangkap keduanya sedang mengkonsumsi sabu”, jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan dan ditahan Satres Narkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. (*Jum)
Post Views: 348
Share this:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)