Pesawaran Medianasional.id -AnggotaSatresnarkoba Polres Pesawaran telah berhasil menangkap seorang tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berinisial MAH (20) pada hari Kamis (06/09/2018).
Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP. M.Faturrahman mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Saiful Wahyudi mengungkapkan, pelaku di tangkap di sebuah Ruko yang berlokasi di desa Gedong Tataan, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran.
MAG masih berstatus Mahasiswa dengan alamat Jln Sisingamangaraja Gang Sawit no 28 kelurahan Gedong Air, kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.
Lanjutnya,” Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat,dan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang asyik menggunakan barang haram tersebut serta mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu(bong),satu buah pipa kaca didalamnya yang diduga sabu dan di korek Gas.
Terhadap pelaku,saat ini diamankan Satnarkoba Polres Pesawaran, tersangka terancam pasal 122 atau pasal 127 UU Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,* tutupnya.
Rilis : Polres
Editor : Jumadi

Post Views: 276
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Pesawaran Medianasional.id -AnggotaSatresnarkoba Polres Pesawaran telah berhasil menangkap seorang tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berinisial MAH (20) pada hari Kamis (06/09/2018).




