Mahasiswa Pemakai Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran

Pesawaran107 Dilihat
Pesawaran Medianasional.id -AnggotaSatresnarkoba Polres Pesawaran telah berhasil menangkap seorang tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berinisial MAH (20)  pada hari Kamis (06/09/2018).
Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP. M.Faturrahman mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Saiful Wahyudi mengungkapkan, pelaku di tangkap di sebuah Ruko yang berlokasi di desa Gedong Tataan, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran.
MAG masih berstatus Mahasiswa dengan alamat Jln Sisingamangaraja Gang Sawit no 28 kelurahan Gedong Air, kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.
Lanjutnya,” Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat,dan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang asyik menggunakan barang haram tersebut serta mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu(bong),satu buah pipa kaca didalamnya yang diduga sabu dan di korek Gas.
Terhadap pelaku,saat ini diamankan Satnarkoba Polres Pesawaran, tersangka terancam pasal 122 atau pasal 127 UU Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,* tutupnya.
Rilis     : Polres
Editor  : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.