Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Tak Berkutik Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba

TUBABA, Medianasional.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat kembali mengungkap dua pelaku tindak pidana narkotika, dua pelaku tersebut merupakan warga Tiyuh Tirta Makmur kecamatan Tulangbawang Tengah.

AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan SH MH mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut terjadi pada hari Senin 21 September 2020, yang bermula dari laporan masyarakat bahwa dikediaman pelaku bernama EI tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba.

“dua tersangka tersebut yaitu ES (25) dan RI (25) keduanya merupakan warga Tiyuh Tirta Makmur,” ungkap Kasat Narkoba

Lanjut dikatakan Kasat Narkoba, dari kedua tersangka Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah plastik klip kecil yang berisikan Kristal putih sabu seberat 0,17 gram, selembar uang pecahan 100.000(seratus ribu rupiah), satu buah hp hitam merk samsung dan satu buah hp putih merk Vivo.

“Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melawan sedikitpun dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres,” jelas AKP Panjaitan

Sementara itu tersangka di jerat dengan pasal 112 tentang UU narkotika golongan 1 dan akan di kenakan masa tahanan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun tahanan,” cetusnya.

Laporan: Dian/Hadi

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.