Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Tubaba

TUBABA, Medianasional.id
Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, di jalan poros Desa Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (25/2/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku yakni, Didi Iskandar warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba dan Rahman (24) warga Desa Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Keduanya diamankan dengan sangkaan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 (satu). Dari tangan keduanya, juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka Didi lebih dulu kami amankan. Hasil dari keterangan Didi barang jenis sabu didapat dari Rahman warga Lamteng. Hasil pengembangan itulah, Rahman berhasil dikelabui petugas satnarkoba dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat pelaku menghampiri, Rahman langsung diringkus dengan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman SIK dalam press releasenya, Selasa (25/2/2020).

Kedua pelaku kata Kapolres, akan diganjar dengan pasal 114 jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika : setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman cukup berat.

“Kedua pelaku kini diamankan mapolres Tubaba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah tas kecil kulit warna coklat berisikan : kantong kain warna hitam berisikan 13 (tiga belas) buah klip plastik berisikan narkoba jenis sabu, 2 (dua) buah serok sabu,1(satu) kantong klip plastik kosong,1(satu) buah senjata tajam jenis badik, dan 1(satu) HP hitam tipe 1202 warna hitam.

Laporan : Hadi/Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses