Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamanakan Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan

Jawa Timur144 Dilihat
Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan.

Malang, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing wetan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi pada Selasa (21/04) di dermaga Sendang biru, Dususn Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing wetan, Kabupaten Malang, Minggu (03/05/2020).

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Achmad Ismail (19), warga Sekar putih Desa Pendem, Kecamatan Junrejo Kota Batu, dan Ronaldo Erwin Santoso(22), warga Krajan Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sedangkan korban bernama Nanang Kosim (45) warga Dusun Sendangbiru, Rt 016 Rw 003, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing wetan, Kabupaten Malang.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, 21 April 2020 pukul 12.00 wib kedua Pelaku berangkat dari rumah salah satu pelaku di Ds. Pendem Kec. Junrejo Kota Batu dengan mengendarai sepeda motor berboncengan menuju ke dermaga sendang biru. Sesampainya di dermaga pada sekitar pukul 14.00 wib, pelaku mencari sasaran.

Pada sekitar pukul 15.00 wib pelaku mandapatkan target dak kemudian mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menggunakan kunci palsu (kunci T). Korban yang mengetahui motornya hilang dicuri kemudian melaporkan ke polsek terdekat.

Sepeda motor yang turut disita oleh polisi sebagai barang bukti.

Dan pada hari Sabtu (02/05/ 2020) sekitar pukul 17.00 wib kedua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah kunci T. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J, warna merah, tahun 2012, No.Pol. N 2641 ID, Noka : MH31KP001CK155857, Nosin : IKP156240 atas nama Sunari Hatta, 1 (buah) kunci T (kunci palsu), sebilah pisau, sebuah jangkar/ kunci palsu, sebuah gunting kawat, sebuah kunci Y, dan sebuah kunci L.

Kini peleku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal 363 KUHP.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.