Dua Orang Pengedar Shabu Berhasil Diciduk Polsek Tapung di Desa Indrapuri

Kampar, Riau63 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalur 1B Desa Indrapuri, Kec. Tapung, pada Senin dinihari (22/4/19).

 

Tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian ini adalah HE alias GO (34), dan AH alias AR (39), keduanya warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

 

Sementara itu, dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 1 paket besar, 3 paket sedang, dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp, dan sebuah kotak rokok tempat menyembunyikan shabu tersebut.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/4/19) sekira pukul 01.00 WIB, saat itu tim opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Jalur 1B Desa Indrapuri sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung, AKP. Sanny Handityo, S.H, S.I.K, perintahkan Panit Reskrim, Ipda. Aulia Rahman, beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

 

Selanjutnya sekira pada pukul 01.30 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap HE alias GO, dan didapati barang bukti 2 paket sedang, dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu. Pada waktu bersamaan juga ditangkap seorang tersangka lainnya, yaitu AH alias AR, dengan barang bukti 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung, AKP. Sanny Handityo, S.H, S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkan Sanny, bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelas Kapolsek Tapung. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.