Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Oleh Kejari Banyumas

Banyumas1007 Dilihat

Banyumas, Medianasional.id – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyumas kasus korupsi pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp. 971.205.208 Rupiah, Selasa sore (8/2/2022).

Kedua tersangka yakni Kikis Kirwono yang menjabat ketua PNPM Mandiri Pedesaan di Unit Usaha Bersama Kecamatan Kebasen, dan Thukul Yoga Purwita seorang manager Unit usaha bersama di Badan Kerjasama Antar Desa (BAKD) Kebasen.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas (Kajari Banyumas) Drs. Soimah, SH, MH berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 971.205.208,00,-.

Sedangkan modus yang dilakukan kedua tersangka adalah penyimpangan penggunaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2016 hingga 2020 di BAKD kecamatan Kebasen yakni adanya pemanfaatan surplus bersih tahunan hasil pengelolaan dana bergulir yang digunakan untuk usaha lain.

Kajari menambahkan, penyimpangan tersebut antara lain adanya sewa lahan atau sawah bengkok, rental kendaraan bus dan elf, permodalan individu K3 pada toko dan kios.

“Harusnya dana tersebut digunakan untuk penguatan modal, hal tersebut tidak sesuai dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan, sehingga menyebabkan pemberian permodalan atau pinjaman bagi kelompok simpan pinjam untuk kelompok perempuan tidak optimal dan pengembangan UPK menjadi lambat, sehingga menyebabkan posisi pinjaman saat ini dalam keadaan macet,”katanya.

Disebutkan juga bahwa kedua tersangka
dijerat dengan Pasal 2 Primair, Pasal 3 Subsidair jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka dijerat salah satunya Undang Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen kedua tersangka ditahan di Rutan Banyumas guna kepentingan penyelidikan.

Editor : Asep S

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses