Dua Orang Bandar Shabu, Berhasil Diringkus Polsek Perhentian Raja

Kampar, Riau224 Dilihat
Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Zulfatriano S.H, beserta anggota berhasil mengamankan tersangka Shabu – shabu.

Kampar, medianasional.id – Jajaran Polsek Perhentian Raja Polres Kampar berhasil ringkus dua bandar narkoba jenis shabu, di Desa Pantai Raja, Kec. Perhentian Raja, pada Rabu tengah malam (17/10/2018) sekira pukul 23.30 Wib.

 

Kedua pelaku yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SU alias WO (Lk 36) warga Desa Pantai Raja, dan WA alias GI (Lk 29) warga Desa Sei Pagar, Kec. Kampar Kiri Hilir.

 

Dari para pelaku ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang shabu ukuran setengah Ji, 1 paket shabu harga 300 ribu, 8 paket shabu harga 150 ribu dan 43 paket shabu harga 100 ribu, 2 unit Hp merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Pantai Raja Kec. Perhentian Raja.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH bersama Kanit Reskrim dan 5 orang anggota langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah dilakukan pengintaian terlihat 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung diamankan oleh petugas, saat itu terlihat salahsatunya yaitu SU menjatuhkan sebuah bungkus rokok ke parit di sekitar TKP.

 

Setelah dicek ternyata bungkus rokok tersebut berisi beberapa paket shabu, puluhan paket shabu ditemukan dari kedua tersangka ini yang diakui sebagai miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Zulfatriano, S.H, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

 

Selanjutnya ditambahkan Kapolsek Perhentian Raja, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ujarnya.

 

Reporter : Robinson Tambunan / Deni Humas Polres Kampar.

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.