Dua Oknum Pendamping Darul Hasanah Kutacane Diduga Pasang Tarif Jutaan Jasa Pembuatan Laporan Siskeudes Tahun 2021

Aceh65 Dilihat

Kutacane, Medianasional.id – Dua orang oknum Pendamping yang bertugas di Kecamatan Darul Hasanah, inisial S yang bertugas sebagai Pendamping Lokal (PLD) beserta inisial R yang bertugas sebagai PendampingnTekhnik diduga pasang tarif senilai Rp 8 juta untuk tiap desa sebagai imbal jasa pembuatan laporan siskeudes tahun 2021 ini.

Informasi yang dihimpun Media Nasional, Kamis (11/02/2021), dari narasumber yang jati dirinya enggan dituliskan membeberkan dugaan miring kedua oknum pendamping tersebut, yang seyogyanya keduanya diindikasi telah melanggar kode etik tugas, pokok dan fungsi profesi mereka sebagai Pendamping Lokal Desa yang telah diangkat resmi oleh Pemerintah.

Kabarnya lagi, kedua oknum pendamping itu saat ini tengah memburu 10 Kepala Desa guna menagih janji tarif tersebut yang informasinya akan ditunaikan jasa pembuatan laporan siskeudes begitu cair tahap I dana desa di tahun 2021 ini, rinci narasumber.

Inisial S oknum PlD kepada Media Nasional, ketika dihubungi via seluler genggamnya, secara terpisah, mengaku bahwa isu dugaan tersebut tidak lah benar, sejak bertugas di tahun 2016 yang lalu, tidak pernah membuat laporan siskeudes tersebut, yang ada hanya membantu para operator desa di 10 Desa yang menjadi wilayah tugas pendampingannya.

Sementara inisial R pendamping tekhnik, ketika dihubungi Media Nasional, Kamis (11/02/2021), mengaku hanya ada menerima imbalan berupa uang rokok, itu cuma ada yang diberikan dari oknum Kepala Desa sebagai imbal jasanya membantu membuat laporan siskeudes yang dikerjakannya.

Lebih lanjut narasumber berharap agar kedua oknum pendamping itu yang diduga telah melanggar kode etik profesi mereka, agar bisa ditindak oleh Menteri Desa karena secara jelas berupaya ikut serta mengrogoti dana desa hingga mencapai puluhan juta rupiah, harapnya.

Bila perlu, diminta tim saber pungli dari Polres Aceh Tenggara agar dapat memproses keduanya dan digiring ke ranah hukum, karena faktanya modus kedua pendamping tersebut sudah meresahkan dan merugikan desa.(rh-01)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.