Dua Bulan Diluncurkan, Progam Simpel Jumpa Perawan Catat Lima Akta Pernikahan

TUBABA, Medianasional.id – Agar masyarakat Non muslim mendapatkan Akta Nikah pada saat melangsungkan pernikahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Tulangbawang Barat luncurkan Program Sistem pelayanan jemput akta perkawinan (Simpel jumpa Perawan).

Ahmad Haryanto, kepala Disduk Capil Kabupaten Tubaba mengatakan, bahwa program simpel jumpa perawan yang diluncurkan ini salah satu cara jemput bola kepada masyarakat Non muslim yang akan melangsungkan pernikahan agar mendapatkan akta perkawinan.

“Ya, ini salah satu program kita untuk masyarakat kita yang Non muslim. Jadi jika mereka akan melangsungkan pernikahan, alangkah baiknya melapor ke Disduk Capil setempat agar tercatat dan mendapatkan akta pernikahan”, ujar Haryanto saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019) sekitar pukul 13.30 Wib.

Untuk itu, lanjut Haryanto, agar program ini dapat berjalan dengan baik dan dapat diketahui oleh masyarakat luas, khususnya bagi non muslim.maka pihak kami saat ini gencar mensosialisasikannya ke semua kecamatan yang ada di Kabupaten Tubaba.

“Saat ini baru beberapa kecamatan saja yang kita sosialisasikan, kedepan insyaAllah akan segera kita selesaikan,” tegas Haryanto.

Terpisah, Johanuddin Kepala Bidang Catatan sipil mengatakan, agar kedua mempelai mendapatkan Akta perkawinan dari Disduk Capil Kabupaten Tubaba ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.

“Yaitu, pengisi Formulir Akta Pernikahan dari Disduk Capil setempat, surat keterangan perkawinan/ pemberkatan dari pemuka agama, KTP dan KK calon mempelai, KTP dan KK orang tua mempelai, akta kelahiran calon mempelai, syarat persyaratan status perkawinan bermaterai, surat baptis (surat keterangan anggota agama kedua mempelai),” jelas Johan.

Kemudian, masih lanjut Johanuddin, kedua mempelai mempersiapkan Pas Foto berwarna, mempersiapkan KTP-el 2 orang saksi dan hadir dalam waktu pencatatan dan surat izin komando jika mempelai dalam TNI ataupun Polri.

“Tak sampai disitu saja, syaratpun akan bertambah jika kedua mempelai pernah menikah. Maka calon mempelai harus mempersiapkan akta perceraian atau akta kematian jika diantara calon mempelai pernah menikah dan telah wafat pasangannya,” beber Johan.

“Ketika persyaratan selesai dipenuhi, baiknya kedua mempelai melaporkan ke pihak Disduk Capil 10 hari sebelum berlangsung nya pernikahan, hal itu dilakukan agar pihak Disduk Capil bisa cek ulang persyaratan,” ungkapnya.

“Agar diketahui, pihak Disduk Capil akan hadir dihari pernikahan kedua mempelai untuk memberikan akta pernikahan sekaligus Kartu keluarga (KK) jika kedua belah pihak akan tetap tinggal di Kabupaten Tubaba, namun jika akan pihak keluar daerah maka pihak Disduk Capil akan memberikan rekom kepada mempelai,” tutupnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.