Dua Bandar Sabu Diringkus Polres Lampung Utara di Tempat Terpisah

Polres Lampung UtaraLampung Utara | medianasional.id – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Lampung Utara kembali berhasil diringkus oleh tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara di dua lokasi yang berbeda, Senin (4/11/19).

 

Keduanya yaitu Hayatullah (38) warga Kelurahan kotabumi Ilir Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara dan Raden (32) warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, kronologis penangkapan yang pertama polisi berhasil mengamankan tersangka H pada hari senin (4/11) sekira pukul 20.00 wib di jalan Jendral Sudirman kelurahan cempedak Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.

 

“Dari tangan H nggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu siap edar,” ujar Andri, Selasa (5/11/19).

 

Kemudian setelah di interogasi terhadap tersanka H dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya an. R warga jalan Raden Intan dimanakan polisi sikitar pukul 21.00 Wib di halaman kantor Pos Kotabumi Kelurahan Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.

 

“Dari tangan R polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu dan 1 buah topi,” kata Kasat Narkoba.

 

Kedua tersangka berikut barang bukti 2 paket sabu siap edar sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Iptu Andri (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.