DPRD Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPj Bupati Bungo TA 2023

Bungo, Jambi, Sumatera282 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bungo dalam rangka penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap LKPj Bupati Bungo Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada hari Sabtu (09/03/2023).

Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto S.Pd, MM, Sekda Bungo, Drs H Mursidi MM, Staf Ahli dan Asisten, Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD, para Kabag, Camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Jumari Ari Wardoyo Ketua Ketua DPRD Kabupaten Bungo mengatakan dengan daftar hadir yang telah dibacakan oleh sekretaris DPRD dari 35 orang jumlah anggota DPRD yang hadir secara fisik yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 21 orang, oleh sebab itu maka pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini berlaku peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf c berbunyi apabila dihadiri lebih dari setengah anggota maka forum telah tercapai dan rapat paripurna hari ini dapat dilanjutkan dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Bungo tahun anggaran 2023 secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum skor dicabut.

“Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah merupakan dokumen pengendalian kinerja kepala daerah selama 1 tahun anggaran yang memuat informasi terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan yang telah disusun untuk dilaksanakan selama tahun anggaran 2023 sebagaimana telah kita laksanakan pada hari Senin 4 Maret 2024 lalu dalam rapat paripurna penyampaian LKPj Bupati Bungo tahun anggaran 2023 telah disampaikan gambaran umum mengenai capaian kinerja kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran 2023 sesuai amanat pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,”kata Jumari.

LKPj yang diterima DPRD untuk rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah lebih lanjut dalam pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan LKPj dengan memperhatikan,
a. Penyampaian kinerja program dan kegiatan,
b. Pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah,”imbuhnya lagi.

Saudara wakil bupati pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia selanjutnya marilah kita dengar dan simak bersama penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bungo tahun anggaran 2023 yang akan disampaikan oleh saudara Dedet Jumiko, SH, MH dari Fraksi Gerindra sebagai perwakilan.

Dedet Jumiko alam penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Bungo tahun anggaran 2023 mengatakan
bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD diantaranya adalah meminta LKPJ Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ disebut yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi efektivitas produktivitas dan akuntabilitas maka dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bungo setelah mencermati dengan seksama terhadap LKPj buat 1 tahun anggaran 2023 DPRD memberikan catatan khusus sekaligus rekomendasi guna peningkatan masa yang akan datang sebagai berikut :
1. Pemerintah daerah melalui organisasi pemerintah daerah teknis agar lebih fokus dalam perencanaan dan penganggaran dalam APBD berkaitan dengan penanganan stunting yang telah menjadi isu nasional,
2. Peningkatan angka pendapatan perkapita masyarakat merupakan wujud konkrit tingkat kesejahteraan masyarakat oleh karena oleh karena itu perlu disiapkan strategi khusus dan ditindaklanjuti ke dalam langkah kebijakan konkret dalam APBD,
3. Penurunan tingkat kemiskinan mesti menjadi agenda besar pemerintah daerah melalui kolaborasi dengan berbagai instansi terkait,
4. Meningkatnya IPM perlu dilakukan secara sistematis dan masih melalui penganggaran yang cukup dalam APBD,
5. Untuk meraih predikat B pada sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mesti dilakukan secara sistematis diawali perencanaan anggaran yang selaras dan dengan dokumen perencanaan RPJMD dan SKPD disertai monitoring dan evaluasi secara terus-menerus terkait namun meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jambi merupakan salah satu sasaran utama dalam RPJMD.

6. Upaya peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah mesti terus dilakukan secara rutin setiap tahun.

7. Penghargaan Adipura yang keempat merupakan kebanggaan bersama akan tetapi terdapat mungkin diiringi langkah strategis dan teknis yang tepat dalam penanganan sampah yang masih menjadi persoalan bersama hari ini,
8. Meninjau kembali kebijakan CSR perusahaan dan PKS PKI yang terdapat di kabupaten Bungo yang selama ini dan distribusinya tidak memberi dampak kepada pendapatan asli daerah oleh sebab itu dia rekomendasikan agar pemerintah daerah merumuskan kebijakan agar CSR tersebut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,
9. Agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas perencanaan dalam pencapaian target di semua indikator-indikator keuangan daerah sehingga menghasilkan angka realisasi mendekati angka target izin untuk kepemilikan,
10. Terhadap pembangunan infrastruktur jalan yang belum selesai untuk segera diselesaikan pada tahun berikutnya supaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi,
11. Dalam menghadapi bencana alam pemerintah daerah harus meningkatkan digunakan dana tangkap darurat khususnya untuk bantuan makanan pokok dan standar sehingga dapat direalisasikan,
11. Pemerintah daerah harus selalu mensosialisasikan terhadap aturan-aturan mengenai mendirikan bangunan agar masyarakat saat aturan yang diterapkan oleh pemerintah,
12. Perekonomian masyarakat kabupaten Bungo masih didominasi oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan karet untuk itu kami sampaikan kepada pemerintah daerah untuk turut aktif dalam menjaga kestabilan harga karena hal ini berdampak terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,
13. Tentang bandara muara Bungo yang pembangunan awalnya dari dana APBD Bungo sampai saat ini pasca profesional belum berfungsi normal sebagaimana sebelumnya oleh sebab itu pemerintah kabupaten Bungo harus melakukan langkah-langkah yang proaktif kepada pemerintah pusat untuk memberi kemudahan dalam perizinan rute penerbangan sehingga dapat menambah jumlah penerbangan dan harga tiket relatif terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah,
14. Sektor pariwisata salah satu unggulan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah oleh karenanya saran aja sarana jalan untuk menuju lokasi-lokasi wisata dan desa wisata harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah agar kunjungan wisata tersebut dapat ditingkatkan,
15. Terkait dengan kualitas data dan informasi yang ada saat ini masih lemah maka direkomendasikan agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas data dan informasi akurat dan akuntabel sebagai basis pengembalian keputusan dan penyusunan dan dokumen perencanaannya realistis agar dapat diimplementasikan dengan baik,
18. Pemerintah daerah segera mendorong dan memfasilitasi kerjasama antara antara industri kecil menengah dan besar dalam rangka menguatkan rantai pemasak input dan output produksi sehingga dapat mendorong kemajuan bagi UMKM,
19. Pemerintah daerah juga harus mengembangkan kerjasama antara UMKM dengan sektor lembaga keuangan dan lembaga lainnya sehingga dapat memberikan kemudahan akses permodalan bagi UMKM,
20. Merekomendasikan juga kepada badan usaha milik daerah yang tidak yang tidak produksi agar mencabut izinnya jika tidak mampu memberikan kontribusi pendapat asli daerah dan tidak mendorong perekonomian masyarakat lebih baik di dipailitkan saja akan tidak membebani pemerintah daerah,
21. Pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup agar meningkatkan jumlah TPS dan Armada Pengangkut sampah sehingga ke TPS dapat diangkut setiap hari agar tidak terjadi penumpukan sehingga mencegah polusi udara dan 5 mengingat bahwa kabupaten Bungo telah mendapatkan penghargaan piala Adipura yang ke- 4 kalinya demikianlah rekomendasi yang kami berikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya pada dasarnya kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Bupati Bungo beserta jajarannya atas beberapa prestasi yang telah dicapai sampai saat ini semoga ke depannya bisa bekerja lebih keras lagi demi mewujudkan masyarakat maju dan sejahtera,”tutup Dedet Jumiko.

Sementara itu Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto, S. Pd, MM dalam sambutan mengatakan dalam hal ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi Gerindra atas apresiasi yang diberikan dengan diraihnya piala Adipura bagi Kabupaten Bungo.

“Kita menyadari memang masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dan perlu ditingkatkan dalam penanganan sampah dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di kabupaten Bungo, saat ini kita bersama sudah menyepakati peraturan daerah kabupaten Bungo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga pemungutan pajak dan aset daerah diharapkan akan lebih optimal lagi,”kata Wabup.

Saat ini kami berbahagia jawaban yang kedua terhadap pandangan umum Fraksi Partai Nasdem dan kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Nasdem berkaitan dengan realisasi belanja memang tidak mencapai 100% hal ini disebabkan oleh terjadinya efisiensi penggunaan anggaran belanja di samping itu juga disebabkan perubahan-perubahan target dan volume sasaran kegiatan.

Kami juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semuanya dan atas apresiasi terhadap keberhasilan pemerintah daerah dalam penurunan angka kemiskinan.

Hal ini akan terus menjadi fokus kita bersama karena persoalan kemiskinan menjadi salah satu prioritas nasional dan juga daerah berkaitan dengan penurunan angka kemiskinan kita akan terus berupaya melaksanakan program-program pengentasan kemiskinan dengan mengalokasikan anggaran yang bermuara pada penurunan jumlah warga miskin di kabupaten Bungo,”pungkas Wabup Safrudin Dwi Apriyanto.

Dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi dan jawaban fraksi DPRD Bungo terhadap LKPj Bupati Bungo tahun anggaran 2023 sekaligus penanandatangan oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.