Mataram – Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia sekitar 518 orang yang sudah lama Cooling Visa dan tidak diberangkatkan sampai tahun ini, kini Ketua Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok menggelar Hearing di Ruang Rapat Pleno DPRD Provinsi NTB, (24/1/2025).
Hadir dalam acara Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB H. Didi Sumardi, S.H., Anggota DPRD NTB Dapil NTB 2, Lombok Barat-KLU, H.M. Jamhur, Ketua Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok, Ketua Apjati NTB, Disnaker NTB, BP2MI, PT. Cahaya Lombok, dan beberapa PT lainnya.
Komisi V DPRD NTB H.Didu Sumardi, S.H., membuka rapat Dalam proses hering walupun sempat diwarnai debat memanas, namun setelah menampung beberapa permasalahan dari Ketua Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok, Ketua Apjati NTB, masukan dari beberapa PT. Yang terlibat, Disnaker dan BP2MI, H.Didi Sumardi menemukan benar merah letak permasalahannya dan memberikan solusi sehingga TKI 518 orang menjadi prioritas utama dilakukan pemberangkatan secepatnya.
Anggota Komisi V DPRD NTB, H. Didi Sumardi, S.H., mendesak agar nasib 518 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tertunda keberangkatannya segera mendapat perhatian serius. Dalam wawancara eksklusif, Didi menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi prioritas dan semua pihak terkait harus bekerja sama untuk mencari solusi.
“518 calon TKI ini harus menjadi prioritas dan diupayakan bisa berangkat. Perusahaan, Asosiasi Agen Penempatan Pekerja Indonesia (APJATI) NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus mengawal agar mereka menjadi prioritas,” tegas Didi.
Menurut Didi, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan penyesuaian terhadap hal-hal yang bersifat administratif, seperti pembatalan dokumen yang tidak sesuai. Setelah itu, para calon TKI dapat memanfaatkan kuota yang masih tersedia.

“DPRD Provinsi NTB akan bersurat untuk melakukan follow up agar masalah ini mendapat perhatian serius. Kami bersama Disnakertrans dan BP2MI akan segera finalisasi surat tersebut,” ujar Didi.
Lebih lanjut, Didi berharap agar Asosiasi APJATI NTB dapat memperjuangkan persoalan ini hingga ke tingkat pusat. Melalui BP2MI, diharapkan dapat dilakukan follow up hingga ke Kementerian terkait, sehingga terbangun koordinasi yang baik untuk melakukan pendekatan terhadap peraturan di Malaysia.
“Kita tahu bahwa kebijakan buka-tutup pengiriman TKI merupakan kebijakan negara lain. Namun, kita perlu melakukan pendekatan untuk memperbaiki aturan tersebut, terutama jika ada kerugian yang dialami oleh pihak kita,” jelas Didi.
Untuk memastikan semua pihak menjalankan tugasnya dengan baik, Disnakertrans, BP2MI, Asosiasi APJATI, dan perusahaan penempatan tenaga kerja harus melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta Disnakertrans dan BP2MI untuk memberikan informasi secara berkala,” pungkas Didi.






