Pesisir Barat, medianasional.id – DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Daerah Peraturan (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat DRPD Pesibar, Senin (3/7/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik, dihadiri Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH, MH yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Pesibar, A. Zulqoini Syarif, SH, 17 anggota dari 25 Anggota DPRD Pesibar, disusul Plt. Sekretaris Pesibar, Drs. Jon Edward, M.Pd. Ketua Organisasi Daerah (OPD), dan camat.
Dalam sambutannya, Wabup Pesibar menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Pesibar Tahun 2022 merupakan realisasi program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial, dan perekonomian daerah yang dikaitkan dengan tolok ukur pembangunan daerah. Rencana strategis Pemerintah Kabupaten Pesibar.
Pelaksanaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan setiap akhir tahun anggaran yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mewajibkan presiden, gubernur, bupati, atau walikota untuk menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada badan legislatif berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Pemeriksaan Keuangan Badan (BPK)”, jelas Wabup.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Pesibar kembali mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hal ini tentu tidak membuat kami berbangga diri, namun kami tetap memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan Pesibar,” ujarnya.
Menurut Wabup Pesibar, tanggung jawab pelaksanaan APBD merupakan jaringan pertanggungjawaban pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta pelaporan dan evaluasi capaian kinerja program untuk dipertimbangkan dalam perencanaan tahun berikutnya.
Ia menjelaskan, pada saat penyusunan APBD 2022, beberapa disiplin anggaran diikuti, yakni pertama, pendapatan merupakan perkiraan yang diukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas belanja tertinggi. Kedua, penganggaran produksi harus didukung dengan kepastian penerimaan yang cukup dari kabupaten. Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran yang bersangkutan harus masuk dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.
“Sedangkan kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pendapatan lain yang sah,” jelas Wabup.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana dan prasarana. Sedangkan untuk pengalokasian anggaran dilakukan sesuai dengan pelimpahan wewenang kepada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dan tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran.
“Pencapaian target kinerja APBD 2022 digambarkan dengan penyerapan APBD sebesar Rp768,63 miliar dari total anggaran Rp915,56 miliar atau 83,95 persen. Sedangkan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp769,76 miliar dari pendapatan asli daerah. target Rp911,70 miliar atau sebesar 84,43 persen,” jelas Wabup.
Wabup mengatakan, berdasarkan hasil yang telah disusun dalam struktur APBD, pendapatan daerah termasuk PAD dengan realisasi Rp29,04 miliar dari target Rp75,03 miliar atau 38,71 persen.
Sedangkan pendapatan daerah dari dana transfer terealisasi Rp740,71 miliar dari target Rp836,66 miliar atau 88,53 persen.
“Realisasi belanja terdiri dari belanja operasional Rp 421,75 miliar dari anggaran Rp 507,30 miliar atau 83,14 persen. Realisasi belanja modal Rp 217,25 miliar dari anggaran Rp 260,95 miliar atau 83,25 persen. Selanjutnya realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 8,1 juta dari anggaran Rp 4,04 miliar atau 0,20 persen. Serta realisasi beban transfer Rp129,61 miliar dari anggaran Rp143,26 miliar atau 90,47 persen,” imbuhnya.
Wabup Pesibar menegaskan, pihaknya menyadari masih banyak harapan masyarakat dan DPRD sebagai mitra kerja Pemkab Pesibar untuk diakomodasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini disebabkan kondisi objektif akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang mampu mengimbangi dinamika kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
“Oleh karena itu, diperlukan kerja keras semua pihak untuk membangun Pesibar ke arah yang lebih baik, bermartabat dan berbudaya. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pemkab tahun lalu, tentunya masih memiliki berbagai kelemahan. Pemkab Pesibar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Pesibar,” kata Wabup.






