DPRD NTB Tetapkan Perda Perubahan APBD 2024

Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTB melalui keputusan yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi NTB, masa persidangan II tahun sidang 2024 di Ruang Paripurna DPRD NTB (30/8/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin menyampaikan Pemerintah Provinsi NTB mengapresiasi seluruh anggota DPRD NTB yang telah berdedikasi dan bekerja keras dalam membahas serta menyelesaikan Raperda ini. Raperda APBD perubahan yang disepakati merupakan implementasi dari rencana pembangunan daerah 2024-2026 yang merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depannya.

“Perda perubahan APBD 2024, kita targetkan kinerja-kinerja berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” jelasnya pada penyampaian akhir pada rapat paripurna tersebut.

Selain itu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dijelaskannya, perubahan APBD diharapkan pula dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, peningkatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan peningkatan infrastruktur wilayah dengan prinsip kolaborasi, untuk mencapai seluruh target kinerja yang ditetapkan.

“Walaupun harus kita ketahui bahwa alokasi anggaran untuk memenuhi target tersebut, belum sepenuhnya dapat terpenuhi maksimal,” ungkapnya.

Meski demikian, dalam proses pembahasan Perda tersebut, memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan APBD yang sehat. Semangat target pendapatan belanja dan pembiayaan yang telah disepakati bersama benar-benar bersandar pada hitungan teknokratik sehingga diyakini dapat terealisasi.

Dalam acara paripurna tersebut, dihadiri pula Kapolda NTB Irjen Umar Faroq, Danrem 162/WB Brigjen TNI Agus Bhakti, anggota DPRD NTB beserta para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaedah menyebutkan, dari sisi proses penyusunan, para legislator sudah melaksanakan tahapan-tahapan mulai dari penyusunan RKPD. Serta, penyusunan KUA-PPAS, penyusunan nota keuangan dan Raperda APBD, dengan sistem yang terintegrasi melalui SIPD RI.

Dirinya menambahkan, sesuai amanat Pasal 17 PP Nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD Provinsi NTB, Raperda APBD tahun anggaran 2024 ini merupakan tindak lanjut dari dokumen penting dalam penyusunan APBD.

Yaitu, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2024. Di mana beberapa waktu lalu baru saja mendapat persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD Provinsi NTB pada sidang paripurna.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses