DPRD Mukomuko Dorong Konflik Agraria Cepat Dituntaskan

Advertorial, Mukomuko424 Dilihat

Mukomuko, Medianasionl.id- Masyarakat di sejumlah desa yang terkana dampak langsung terjadinya konflik agraria berharap, agar permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan cepat dituntaskan. Keinginan masyarakat, mendapat dukungan penuh DPRD Kabupaten Mukomuko. Untuk penyelesaian konflik agraria, DPRD Mukomuko juga telah menggelar rapat pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dalam rapat tersebut, juga diundang unsur masyarakat, pemerintah desa dan juga pihak perusahaan. Rapat itu membahas resolusi konflik agraria yang terjadi terus menerus kurun beberapa tahun belakangan ini.

“DPRD Kabupaten Mukomuko mendukung penuh Pemerintah Daerah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria mencari solusi yang tepat. Agar, konflik agraria yang terjadi di daerah ini segera tuntas,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE.

Menurut Ali, ada beberapa poin penting hasil pertemuan DPRD Mukomuko dengan pihak perusahaan beberapa waktu lalu. Salah satu diantaranya, pihak perusahaan telah menyanggupi ketentuan pengalokasian 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat. Masih kata Politisi Golkar, sesuai ketentuan Undang-undang maka perusahaan diwajibkan memfasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen.

“Dan Alhamdulillah, pihak perusahaan sudah menyanggupi untuk menunaikan kewajiban mereka dalam memfasilitasi kebun masyarakat,” katanya.

Meski begitu, pihaknya menyerahkan penuh kebijakan tersebut kepada Pemkab Mukomuko melalui Gugus Tugas Reformasi Agraria. Karena Gugus Tugas Reforma yang memiliki kewenangan dalm hal ini. Pihaknya juga mengaku akan selalu bekerja dan siap berkolaborasi dengan gugus untuk mencari yang terbaik dalam penyelesaian sengketa agraria.

“Kita harapkan konflik agrari cepat terselesaikan dengam baik tanpa menemui masalah dan kendala,” harap Ali Saftaini. (Wanti/ Adv)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.