Pesisir Barat, medianasional.id – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah, di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (8/10/2025).
Rapat paripurna yang dihadiri 17 dari 24 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M.
Tampak hadir langsung juga Pj. Sekda, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., para Asisten, Staf Ahli, forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.
Wakil Bupati, Irawan Topani mengawali penyampaian jawabannya atas pandangan umum Fraksi NasDem. Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, penataan perangkat daerah mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang memuat kriteria dalam penataan perangkat daerah dan kesesuaian perumpunan urusan pemerintahan. Rampingnya perangkat daerah diharapkan akan menjadikan kinerja yang optimal, gesit dan kaya fungsi.
“Pada tahapan setelah Perda disahkan akan disusun Peraturan Bupati (Perbup) berkaitan dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan masing-masing urusan pemerintahan,” kata Wakil Bupati, Irawan Topani.
Jawaban atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PPP, dan Fraksi Amanat Indonesia Raya, Wakil Bupati, Irawan Topani menyampaikan, penataan perangkat daerah yang akan dilakukan salah satunya dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah. “Selain menata perangkat daerah menjadi lebih ramping, efisien namun tetap optimal dalam fungsinya, juga dalam rangka mengintegrasikan beberapa fungsi yang berkaitan pada beberapa urusan pemerintah agar menjadi lebih fokus dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Jawaban terhadap pandangan umum Fraksi Golkar, dikatakan bahwa penataan perangkat daerah dilakukan dalam upaya rasionalisasi jumlah pegawai di Pesibar, terutama dalam hal pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat secara utuh dan maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Penataan perangkat daerah diharapkan mampu memperkuat fungsi-fungsi yang telah ada terutama dalam hal pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Pesibar,” kata Wakil Bupati, Irawan Topani.
“Untuk menjamin pelaksanaan fungsi pemerintahan, Pemkab Pesibar mengatur tatakelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan terpercaya guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan Perbup Nomor 16 Tahun 2024 tentang sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi sebagai instrumen bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan pemerintah daerah,” imbuh Wakil Bupati, Irawan Topani.
Lebih lanjut Wakil Bupati, Irawan Topani menerangkan jawaban atas pandangan umum Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, PPP, dan PKB, terkait tatacara penyelenggaraan cadangan pangan daerah, Pemkab Pesibar sependapat bahwa ranperda tersebut merupakan amanat dari PP Nomor 17 Tahun 2015 dan merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi kerawanan pangan dan gejolak pangan. “Pengembangan cadangan pangan pemerintah bertujuan meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah. Agar terwujudnya tatacara penyelenggaraan cadangan pangan di Pesibar tentunya membutuhkan pendanaan yang cukup dalam hal penataan kelembagaan, SDM, sarana prasarana dan fasilitas pendukung, dengan adanya perda dimaksud diharapkan akan terjadi penguatan dalam hal peraturan dan landasan hukum bagi Pesibar untuk lebih meningkatkan kinerja dan performa di bidang pangan,” papar Wakil Bupati, Irawan Topani.






