DPRD Lamsel Menggelar Dua Agenda Rapat Paripurna Sekaligus

Lampung Selatan69 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar dua agenda rapat paripurna sekaligus di ruang sidang utama Gedung DPRD lokal, Jumat (13/12/2019).

ADVERTISEMENT

Pertama, agenda rapat paripurna dalam kerangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menjadi bagian dari DPRD lokal.

Selain itu, rapat paripurna yang dihadiri 46 dari 50 anggota dewan itu, sekaligus dilakukan pengambilan keputusan terhadap sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan.

Sembilan Raperda itu adalah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, dan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 tahun 2011 Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Bencana, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Kepemudaan.

Sementara itu, rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni.

Hadir dalam rapat paripurna itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, anggota Forkopimda Lampung Selatan, para pejabat utama serta Kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Selanjutnya, rapat paripurna di awali dengan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Selatan Andi Aprianto, yang menyampaikan Ranperda membahas DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam sambutannya, Plt Bupati, H. Nanang Ermanto menyambut sangat senang dan mengapresiasi yang setinggi-tinggi kepada pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas Raperda inisisatif DPRD tersebut.

Selaku Kepala Daerah, mengundang pembicaraan terima kasih atas inisiatif produk tentang BPD dan membahas bersama-sama dengan pihak eksekutif.

“Saya lihat ini (Raperda) sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Peraturan Musyawarah,” ujar Nanang.

Disamping itu, Nanang Ermanto juga menerima ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-dihargai kepada pimpinan dewan, ketua fraksi, ketua panitia khusus serta para anggota DPRD yang telah membahas dan menyelesaikan sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan, sehingga dapat menghasilkan Perda yang diharapkan dapat memberikan Solusi atas berbagai kebutuhan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

“Tentunya kesepakatan yang dihasilkan melalui sidang pembahasan yang senantiasa dilandasi persetujuan visi menuju Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik,” katanya.

Nanang disampaikan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Perbub atas Perda yang telah ditetapkan dan diundangkan.

“Membantu Perda ini dapat segera dilaksanakan dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi sebelum menutup rapat paripurna itu menyetujui Fraksi DPRD menerima dan menyetujui Raperda BPD dan sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan untuk digunakan Perda.

“Produk hukum yang di paripurnakan pada hari ini merupakan kado istimewa di akhir tahun 2019. Dan juga merupakan produk hukum pertama dari pertemuan DPRD periode 2019-2024,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Reporter : Amin Padri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.