DPRD Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna

Lampung Utara754 Dilihat

Lampung Utara, Medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara dan Pengangkatan Wakil Bupati Lampung Utara menjadi Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024. Kamis (10/9)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, Romli, A.Md mengatakan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Provinsi Lampung dengan nomor 130/2618/01/2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 131.18-2764 tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara.

“Kita akan segera mengusulkan Hi. Budi Utomo menjadi Bupati Definitif ke Kemendagri,” Jelasnya saat diwawancarai usai Rapat Paripurna.

Surat Keputusan Mendagri yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Lampura, Adrie, SH, MM menjelaskan bahwa Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Nomor 6/Pid-Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

“Mengesahkan Pemberhentian dengan tidak hormat Hi. Agung Ilmu Mangkunegara,” Paparnya.

Dalam surat tersebut juga menunjuk Hi. Budi Utomo, SE. MM untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Utara sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan 2019 – 2024.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 17 Juli 2020,” pungkaspnya. (Zar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.