DPRD Kotabaru Rapat Paripurna Penyampaian Satu Buah Raperda Inisiatif Bupati

Kotabaru, medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan satu buah Raperda inisiatif Bupati Kotabaru. Selasa (24/01) bertempat di gedung rapat paripurna DPRD Kotabaru.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Syairi Muklis didampingi wakil ketua I Mukni, Wakil ketua II M Arif dan para anggota DPRD.

ADVERTISEMENT

Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM, SKPD dan Forkopimda.

Sekretaris Daerah kabupaten Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM menyampaikan, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat melalui Bapemperda DPRD kabupaten Kotabaru.

“Kami selaku eksekutif menyampaikan satu buah Raperda agar dapat dibahas bersama dengan anggota dewan yang terhormat,” ucapnya.

Raperda disampaikan langsung ketua Bapenperda Suji Hendra yaitu raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dengan diundangkan undang -undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Ketentuan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan ketentuan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah mentransformasi hambatan perizinan yang selama ini ada sehingga meningkatkan daya saing negara Indonesia untuk kemudahan berusaha,” katanya.

Tujuannya untuk memangkas pengurusan perizinan berusaha, khususnya di daerah, diperlukan adanya penyesuaian dan perubahan peraturan perundang undangan yang dapat menunjang pengaturan perizinan.

Materi muatan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini harus benar-benar berdasarkan pada prinsip keadilan kepastian kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan penguatan otonomi daerah, koordinasi dan penegakan hukum yang adil.

Kabupaten Kotabaru sangat berkepentingan membetuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar dan rujukan bagi kegiatan usaha penanaman modal yang lebih berkepastian, kemudahan penyederhanaan dalam prosedur.

“Raperda yang kami sampaikan ini berharap agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat kita setujui bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan perundangan undangan yang berlaku,” tutup Suji Hendra.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.