DPRD Kampar Klarifikasi Mekanisme NUPTK Guru Non-ASN Bersama Disdikpora

Kampar585 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) untuk mengklarifikasi mekanisme pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non-ASN, Senin (23/2/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan adanya kemudahan pengurusan NUPTK yang hanya menggunakan surat keterangan kepala sekolah. Padahal, sesuai regulasi, penerbitan NUPTK harus melalui proses verifikasi dan validasi berjenjang mulai dari sistem Dapodik, dinas pendidikan, BPMP provinsi, hingga Pusdatin Kemendikdasmen. “Secara aturan tidak ada perubahan, tetap melalui proses verval. Namun di lapangan memang terjadi pengurusan hanya dengan surat keterangan kepala sekolah,” jelas Toni.

Ia meminta Disdikpora segera berkoordinasi dengan Pusdatin Kemendikdasmen untuk memastikan legalitas mekanisme tersebut serta melakukan sosialisasi resmi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru non-ASN. Selain isu NUPTK, RDP juga membahas permohonan relokasi guru PPPK yang hingga kini belum dapat dilaksanakan karena menunggu pemetaan dan persetujuan teknis dari BKN.

Plt Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, menegaskan bahwa kebijakan NUPTK merupakan tindak lanjut pembahasan nasional terkait penataan tenaga pendidik. Program ini menyasar guru non-ASN yang aktif mengajar, tercatat di Dapodik minimal dua tahun, namun belum memiliki NUPTK. “Awalnya terkendala karena harus melampirkan SK pengangkatan dari pemerintah daerah. Solusinya, cukup dengan penugasan dan surat keterangan kepala sekolah,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, pengajuan NUPTK dapat dilakukan langsung oleh operator sekolah tanpa melalui dinas pendidikan. Zulkifli menekankan bahwa hak guru non-ASN tetap dilindungi, terutama terkait pencairan insentif dari Dana BOS. “Kami tidak lagi menggunakan istilah honorer. Mereka adalah non-ASN yang mengabdi, dan hak mereka tetap dijaga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses