DPRD Kabupaten Lampung Selatan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

Lampung Selatan53 Dilihat

Kalianda, Medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rancangan Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020.

ADVERTISEMENT

Persetujuan itu terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020, Kamis (17/6/2021).

Meski disertai dengan sejumlah catatan, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Raperda itu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tujuh fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKB.

Sementara Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo, tidak mengutus perwakilan untuk menyampaikan pemandangan akhir fraksi, karena hadir secara virtual.

“Maka kesimpulan rapat kita hari ini adalah menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Hendry Rosyadi yang memimpin rapat paripurna di atas palu satu kali.

Selanjutnya, persetujuan Raperda tersebut ditentukan dengan pemberitahuan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD setempat secara virtual.

Bupati Lampung Selatan, menyaksikan H Nanang Ermanto pejabat kesepakatan bersama itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat Bupati, Pandu Kesuma Dewangsa, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin serta Kepala OPD dilingkup Pemkab Lampung Selatan.

Sementara, Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH Disertai Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, kesepakatan bersama tersebut dari ruang sidang DPRD setempat.

Pimpinan DPRD Lampung Selatan dan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menunjukkan berita acara kesepakan bersama terkait Raperda APBD 2020 yang ditandatangani secara virtual.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengapresiasi sangat tinggi para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras untuk membahas Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

“Saya merasa bersyukur pelaksanaan bahwa Rancangan Peraturan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini berjalan dengan baik,” ujar Nanang saat memyampaikan sambutan secara virtual melalui  zoom meeting .

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, terkait saran, dan catatan yang disampaikan fraksi dewan ke pemkab, merupakan hal yang wajar untuk peningkatan kritik Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

juga menyatakan, menerima secara proporsional, dan catatan itu, dan kritik segera untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan.

“Sehingga pada masa yang akan datang akan menjadi perbaikan guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” kata Nanang.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 196 ayat (1), Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada Kabupaten/Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. (Amin/Az)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.