DPP LSM Penjara Akan Tindaklanjuti Pemakai Logo Atribut di Luar Kepengurusan

Bandung200 Dilihat

Bandung, medianasional.id – Sekretaris DPP LSM Penjara, Tonny Supriadi, SH., MH. menegaskan pihaknya akan melaporkan apabila ada pihak lain yang menggunakan Logo atau atribut LSM Penjara. Hal itu dilakukan untuk menyikapi banyaknya pihak yang mengklaim hak milik logo LSM Penjara.

Sementara, berdasarkan sertifikat merek dari kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merrk, memberikan hak merek kepada Agung Setiawan selaku pemilik sah Merk (Logo), tanggal penerimaan 02 Juli 2015 dengan Nomor IDM 000624969.

“Adapun hak merk tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 02 Juli 2023 dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang sesuai pasal 28,” jelas Tonny saat dikonfirmasi di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (11/12).

Lebih lanjut Tonny menegaskan, demi menjaga agar nama baik LSM Penjara tidak dipergunakan atau dipakai dan dimanfaatkan oleh yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sampaikan bahwa, DPP LSM Penjara yang telah mendapat pengakuan resmi dari pemerintah, akan menindak lanjuti ke ranah hukum, apabila ada pihak yang masih memakai logo atribut LSM Penjara di luar kepengurusan yang sah,” tegasnya.(idez)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.