DPP LSM Lipan Gelar Rakor Pembekuan 5 Kepengurusan DPW Lipan dan DPD yang Non-Aktifkan

Lampung Timur455 Dilihat

Lampung Timur, medianasional.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Dewan Kehormatan, Pembina Lembaga Lipan(DPP) Indonesia di Aula Tirta Kencana, Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Sabtu (12/6/2021).

Acara digelar sebagai sikap tegas DPP terhadap keluhan masyarakat tentang sikap dan perilaku pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lipan Indonesia di beberapa daerah yang menyimpang, dan tidak sesuai AD/ART Lembaga.

“Selain pembentukan pengurus struktur TV Lipan, rapat hari ini juga sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat tentang anggota Lipan yang menyeleweng/menyimpang dari aturan lembaga,” ujar Abas Mutian,SLH Ketua Umum (Ketum) Lipan Indonesia dalam penjelasannya.

Setelah mengumumkan nama-nama pengurus Tv Lipan, pada moment tersebut sejumlah Pengurus DPW dan DPD di daerah dinyatakan non-aktif dari keanggotaan LSM Lipan Indonesia. Hal tersebut di lakukan Ketum DPP Lipan Indonesia sebagai sikap tegas terhadap anak buahnya yang nakal.

“Ada 5 Pengurus DPW dan beberapa DPD yang hari ini langsung saya bekukan dan di cabut keanggotaannya. Dasar pembekuan ini adalah anggaran dasar LSM Lipan Indonesia dan Undang Undang Dasar 1945 pasal 17 tahun 2013 tentang kapasitas LSM dan Organisasi,” ungkap Ketum.

Pengurus DPW yang di non-aktifkan dan di bekukan tersebut adalah DPW Bali, Jogjakarta, Riau, Sumatra Selatan dan DPW Lampung. “Untuk DPD meliputi DPD Lampung Timur, Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesisir Barat, Pesawaran dan Kota Bandar Lampung,” tandas Ketum.

Sementara, selaku Sekjen DPP dan Direktur Tv Lipan Indonesia, M. Husin menjelaskan, bahwa lounching penyiaran Tv Lipan masih dalam proses. “Izin penyiaran dari Kominfo Pusat sudah ada, dan insya Alloh tidak lama lagi kita sudah bisa siaran,” ujarnya.

Selain itu,Sekjen DPP Lipan Indonesia M,Husin memberikan beberapa pesan kepada jajaran DPP Lipan Indonesia, “utamakan etika dalam melakukan sosial kontrol,dan selalu berikan pemahaman kepihak – pihak instansi manapun, bahwa yang kita lakukan sosial kontrol terhadap anggaran APBN, bukan mau mengaudit keuangan instansi tersebut, karena yang berhak mengaudit hanya BPK dan Inspektorat, supaya tidak terjadi diskomunikasi dalam bekerja,” paparnya. (TIM)

 

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.