DPO Pelaku Curas Di 5 TKP Jalan Lintas Barat Berhasil Dibekuk Petugas

Lampung56 Dilihat
Tanggamus redaksimedinas.com – Team Khusus Anti Bandit 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap MH alias Tar (31) tersangka pencurian dengan kekerasan dengan korban Budiman (42) warga Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka berhasil ditangkap di Pekon Gunung Doh Bandar Negeri Semuong saat sedang duduk bersama teman-temannya, Jumat (19/1/18)
Penangkapan tersangka yang merupakan warga Pekon Gunuh Doh tersebut berdasarkan hasil penyelidikan laporan Polres Tanggamus tanggal 21 Oktober 2017 dengan kerugian korban senilai Rp. 7,5 juta.
“Tersangka melakukan aksi Curasnya bersama PA (35) dan AN (35), teehadap keduanya telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO),” ucap Kasat Reskrim AKP Devi Sujana.
Berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekira pukul 14.30 WIB awalnya korban mengemudikan mobil bersama temannya Mahadi melintasi Jalan Raya Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus,
Tiba-tiba dihadang oleh 2 pelaku yang tidak dikenal dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, kemudian memepet mobil dan meminta pelapor menghentikan mobilnya dengan alasan mobilnya menabrak orang, setelah menghentikan mobil kemudian salah satu pelaku turun menodong teman korban Mahadi menggunakan senjata tajam badik dan satu pelaku lainya mendatangi korban merampas HP Samsung.
Saat bersamaan datang lagi satu pelaku mengendarai sepeda motor langsung mendekat kearah korban, kemudian korban dibawa ke kebun tidak jauh dari jalan raya. Sambil menodongkan senjata kearah perutnya, pelaku merampas uang milik korban Rp. 7 juta yang diletakan di kantong celananya.
Berdasarkan keterangan tersangka, selain TKP tersebut, telah melakukan 4 kali aksi dibeberapa TKP lain diantaranya, pertama; Curas di Bandar Sukabumi Kecamatan Wonosobo bersama PA (35), TG (37), SA (35) dan AN (35) pada Nopember 2017 menyetop Truck merampas uang Rp. 15 juta.
Kedua; Curas di Pekon Simpang Bayur Kecamatan BNS memberhentikan travel bersama SA (35) dan PB (35) pada bulan Oktober 2017 merampas Rp. 50 ribu, HP Oppo dan 2 HP Nokia.
Ketiga;Curas di Pekon Gunug Doh, BNS menyetop R4 bersama SA (35) pada September 2017 merampas uang Rp. 500 ribu.
Keempat; Curas di Pekon Sanggi Kecamatan BNS, menyetop Pick Up Carry bersama MA (30) dan NV (32) warga pada Januari 2018 merampas uang Rp 3 juta.
“Untuk TKP lain dalam pendataan dan berkoordinasi dengan Polsek-Polsek sehingga dapat terungkap seluruh laporan tersebut,” tegasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti, HP Samsung Keystone 2 warna hitam diamankan di Polres Tanggamus.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.” pungkas AKP Devi Sujana. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.