Pesawaran Medianasional.id Jajaran Resmob Tekab 308 Polres Pesawaran telah melakukan penangkapan (DPO) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas hewan ternak) yang berinsial BS (34) dengan alamat desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Saiful Wahyudi mengungkapkan, tersangka dilakukan penangkapan berdasarkan laporan korban bernama Sumedi (50) warga dusun Ciarum, desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan kabupaten Pesawaran pada tgl 13 Februari 2018 Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Lanjutnya adapun kronologis sekitar pukul 02.30 Wib mengetahui Sapi ternaknya hilang setelah korban mengecek dikandang dan sapi milik nya sudah tidak ada setelah itu korban mencari ke kebon pepaya di desa padang manis kemudian korban bertemu dengan para pelaku dan selanjutnya di hentikan kemudian di todong oleh tersangka menggunakan senpi, kemudian tersangka mengambil kunci sepeda motor korban yg digunakan 1 unit HP merk ASUS warna hitam dan tersangka menyuruh korban untuk menjauh,yang mana akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 18.500.000.
Langkah yang di ambil Team gabungan Resmob Tekab 308 Polres Pesawaran setelah mendapat informasi keberadaan pelaku tindak pindana pencurian dengan kekerasan sedang berada di kostan pelaku yang berada di Tangerang cikupa, kemudian dilakukan penjemputan dan saat ini pelaku dibawa ke Mako Polres Pesawaran beserta barang bukti yang diamankan akan di limpahkan (serahkan) ke kejaksaan dalam perkara terdahulu.Tutupnya.
Rilis : Polres
Editor : Jumadi
Post Views: 191
Share this:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)