
Nabire, medianasional.id- Guna peningkatan investasi, dan mempercepat, memperlancar tentang perizinan bagi investor, dan masyarakat daerah setempat bagi pelaku usaha. Untuk itu, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua melalui dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajak seluruh masyarakat bagi investor, pelaku usaha di Nabire untuk segera mengurus izin usaha.
Pernyataan itu disampaikan kepala DPMPTSP Nabire, Robert Asmuruf, SH, MH saat ditemui media nasional, di kantornya, Jalan Merdeka, Nabire, Papua, Kamis (07/10/2021) pukul 11 : 30 WIT.
Dijelaskan, jika pelaku usaha tak mengantongi (memiliki) izin usaha, maka itu dianggap ilegal, dan jika sewaktu- waktu ditertibkan maka Pemerintah (negara) tak menjamin itu.
“Agar usaha masyarakat legal dimata hukum, diharapkan para pelaku usaha segera mengurus izin di DPMPTSP,”ungkap Kadis DPMPTSP.
Dijelaskan, DPMPTSP Nabire berkomiten akan mempermudah perizinan bagi masyarakat sebagai pelaku usaha namun harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Ada sekitar 195 objek izin yang harus kami layani, namun sebagian besar belum terakomodir perizinannya itu yang banyak investasi.Dari tahun 2019, 2020, dan tahun ini (2021) sebagian besar pelaku usaha belum memiliki izin,” terang Kepala DPMPTSP.
Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis DPMPTSP mempunyai peran penting dalam peningkatan investasi guna maju dan berkembangnya daerah, dan demi kesejahteraan masyarakat, khususnya di Nabire, Papua.
“Pengurusan izin bagi masyarakat bagi pelaku usaha tak dipungut biaya alias gratis, kecuali izin yang ada retribusi sesuai peraturan daerah ( perda). Namun ingat pengurusan izin usaha tak boleh diwakilkan atau melalui perantara, dan harus orangnya sendiri yang sebagai pelaku usaha,” tandas kepala DPMPTSP.
(Red)






