DPD Pospera Lampung Komitmen Terus Dampingi Masyarakat dan Pedagang Pasar Bonglai

DPD Pospera LampungLampung Utara | medianasional.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Lampung, Marsat Jaya, pastikan akan terus mendampingi masyarakat dan pedagang Pasar Bonglai, Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara.

Keberadaan Pasar Bonglai yang telah beroperasi selama 13 tahun itu, kata Marsat, akan terus diperjuangkan pihaknya hingga seluruh pedagang dan masyarakat yang bertransaksi tidak lagi mendapatkan gangguan dari pihak manapun.

“Pasaran hari ini, saya sama sekali tidak menyangka jika pedagang dan pembeli semakin banyak yang bertransaksi di pasar ini,” ujar Marsat Jaya, kepada sejumlah wartawan, di sela penertiban Pasar Bonglai oleh pemerintahan desa setempat, Sabtu, (19/1).

Dikatakan Marsat Jaya, para pedagang yang semula diarahkan pemerintahan Desa Gunung Besar untuk berjualan di lokasi pasar baru Dusun Bungkuk telah kembali berjualan dan menempati lapak di los-los pasar lama.

“Itu berarti, segala situasi dan kondisi real yang ada di pasar ini memang keinginan masyarakat selaku pembeli dan pedagang sendiri. Hal ini menandakan, mereka menginginkan Pasar Bonglai ini tetap ada di sini. Di lokasi ini,” ujarnya.

Sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang diberi kuasa oleh masyarakat dan pedagang, kata Marsat Jaya, pihaknya akan membahas kembali jika Pemerintahan Desa Gunung Besar ingin membuka ruang untuk berdiskusi kembali dalam hal mengatasi permasalahan yang ada.

Saat ditanyakan terkait imbauan yang disampaikan jika pengelola Pasar Bonglai belum mengantongi ijin dari Dinas Pasar Kabupaten Lampung Utara, Ketua DPD Pospera Prov. Lampung secara tegas menolak pernyataan imbauan dimaksud.

“Kalau masalah perijinan, ini kan memang pasar lama. Sudah 13 tahun beroperasi. Nah, sekarang, saya yang balik bertanya. Kemana perijin pasar Bonglai selama ini? Jika perijinan pasar ini sebelumnya memang ada, ada dimana ijin itu? Berarti kan ada yang menilap perijinan pasar ini sebelumnya,” tegas Marsat Jaya.

Dikatakannya, Pemerintahan Desa Gunung Besar yang seharusnya memegang atau mengetahui terkait ijin Pasar Bonglai.

“Pasar ini kan sudah 13 tahun ada. Lalu, jika pasar ini dipindah.ke lokasi baru, apakah sudah melalui mekanisme musyawarah? Karena sebelumnya, sudah ada kesepakatan antara warga dan pemerintahan desa,” jelas Marsat.

Diterangkannya lebih lanjut, disepakati bahwa jika Pasar Bonglai dipindahkan, tidak jauh dari pemukiman warga.

“Terkait dengan hari pasaran, tentunya juga harus dimusyawarahkan terlebih dahulu. Ini sudah menjadi tugas dari kepala desa. Konflik ini muncul kan dari internal pemerintahan mereka,” terang Marsat.

Diakui Marsat Jaya, setelah pihaknya melakukan survey, pedagang maupun pembeli yang ada di Pasar Bonglai berasal dari berbagai daerah.

“Artinya, keberadaan pasar ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Utara,” paparnya.

Diharapkan, keberadaan Pasar Bonglai tetap ada di lokasi tersebut dan buka pasaran di hari Sabtu. “Kedua belah pihak yang sampai saat ini belum ada kata kesepahaman, sebaiknya dimediasi untuk dipertemukan kembali guna mencari win-win solution,” pungkas Marsat Jaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.