DPD LSM-PKRN Kepulauan Nias-Sumut Surati PT. KPK Terkait Pembangunan Sekolah

Nias306 Dilihat

Nias, medianasional.id – Setelah beberapa Minggu melakukan Investigasi di lapangan atas laporan Masyarakat terkait adanya beberapa pembangunan sekolah di Kepulauan Nias yang dimenangkan oleh Nindrya Karya dan dikerjakan sebagian oleh pihak Kontraktor PT. Karya Prima Kotrido (KPK) dengan nilai anggaran mencapai Miliaran Rupiah yang bersumber dari APBN PUPR Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional Kepulauan Nias Sumatera Utara mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada pihak Kontraktor PT. KPK terkait hasil Investigasi lapangan dengan berbagai hasil temuan yang sangat fatal dalam melakukan pekerjaan Pembangunan Sekolah tersebut untuk bisa dievaluasi kembali dan diperhatikan.

Ketua DPD LSM-PKRN Kepulauan Nias-Sumut Yasona Gea menyampaikan, “hari ini kita telah menyampaikan surat kepada pihak kontraktor PT. Karya Prima Kotrido terkait beberapa temuan kita di lapangan dan hal ini adalah langkah pertama kita, dimana saya melihat adanya kejanggalan dalam pekerjaan pembangunan tersebut dan berharap agar mutu dari bangunan Sekolah bisa lebih baik ke depan,” tutur Yasona.

Menurut Yasona Gea, “disini saya melihat dari kondisi Bangunan Sekolah tersebut baik dari pondasi hingga berdirinya bangunan sangat tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya dan sangat jauh dari RAB dan sangat disayangkan sekali dimana nilai dari anggarannya cukup besar dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait seperti PPK PUPR Provinsi Sumatera Utara sehingga dikerjakan hanya asal jadi dan menggunakan Bahan Material yang tidak sesuai,” ungkap Yasona Gea.

Lanjutnya, “saat Tim Investigasi kita ke lapangan di salah satu pembangunan sekolah kita tidak melihat papan merk proyek dan juga pekerja yang tidak memenuhi k3, karena ini salah satunya bukti kurangnya keterbukaan publik atas kegiatan Pembangunan tersebut, maka kita berharap agar Pemerintah Daerah di Pulau Nias ini bisa memantau dan mengawasi kegiatan ini,” akhir Yasona Gea.

Adapun beberapa isi surat yang disampaikan oleh DPD LSM-PKRN Kepulauan Nias-Sumut Kepada Pihak Kontraktor PT. KPK sebagai berikut :

1. Papan Merk Projek belum dipasang;

2. Pondasi P1, P2, P3 (Pondasi setempat) tidak terpasang;

3. Penggunaan Batako yang seharusnya Bata Merah sesuai RAB;

4. Pekerjaan Coor dengan Manual;

5. Pekerja lapangan tidak memenuhi K3;

6. Tingkat Pengawasan atau Teknik Lapangan dari PPK PUPR Provinsi Sumatera Utara tidak aktif;

7. Kurangnya keterbukaan publik atau Kepada pihak penerima manfaat dalam hal ini pihak Sekolah.

Dan telah terlampirkan surat Pernyataan Pihak Pemanfaat (Sekolah bersama Komite).

Surat dari DPD LSM-PKRN Kepulauan Nias-Sumut telah disampaikan hari ini Kamis, 03 Maret 2022 Kepada PT. Karya Prima Kotrido (KPK) di kantornya dan telah diterima oleh pihak PT. KPK Aam Tim Monitoring Lapangan. (FH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.