DPD LAKI, Tegaskan Penegak Hukum Tangkap Mantan Kadis DKP Halsel dan Direktur CV Pammindo Perkasa

Maluku Utara44 Dilihat
Pelaksanaan Aksi DPD LAKI Malut

Ternate, medianasional.id – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Provinsi Maluku Utara, Kamis (16/11/2018) menggelar aksi didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Ditkiriminal Kusus Polda Maluku Utara.

Aksi tersebut yang dilaksanakan kurang lebih 5 jam itu, diikuti dengan puluhan pengurus DPD LAKI Malut, mendesak penegak hukum dalam hal ini, Kejati dan Polda Malut agar segera memeriksa Ardiani Rajilun selaku mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga mempermainkan pengadaan alat tangkap Fiber Glasik tahun 2017 dengan nilai puluhan hingga ratusan juta.

Selain itu juga, massa aksi meminta agar Kejati Malut segera memanggil serta memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala DKP Halsel karena diduga kuat bersekongkol dengan sala satu Kepala Bank suasta yang ada di Kota Ternate yang ikut serta menerima satu unit Fiber Glasik atau alat tangkap dengan nilai puluhan juta.

Berdasarkan infromasi pada akhir tahun 2017 DKP Halsel mengadakan puluhan unit Fiber Glasik untuk kelompok nelayan di Halsel, sala satunya di Desa Orimakurungan namun hingga kini alat tangkap/Fiber Glasik itu tidak ada di desa tersebut.

Dari hasil investigasi DPD LAKI Malut selaku pengurus mudafar hi din pada kesempatan itu sebagai moderator aksi mengatakan bahwa ada sala satu kepala bank swasta yang ada di Kota Ternate yang bekerja sama dengan mantan kepala DKP Halsel untuk mengambil bantuan itu, Ia menilai ini adalah kasus yang termasuk aneh bin ajaib warga yang berdomisili di luar Halsel bisa menerima bantuan.

Sementara, Kordinator aksi Asrun Daud dalam orasinya menegaskan akan menguji taring Kejati dan Polda Malut untuk segera mengeksikusi Direktur CV. Pammindo Perkasa yang diduga mencoba mempermainkan anggaran daerah karena mulai dari keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keungan (LHP BPK) tahun 2017 hingga akhir 2018 ini belum juga Ia kembalikan kerugian daerah yang mendekati miliaran rupiah.

Lanjutnya, kekurangan volume dua Item pekerjaan yang di kerjakan oleh CV. PP dapat merugikam keuangan daerah hingga mendekati miliaran. Pembangunan bronjong sungai mandaong yang dapat merugikan keuangan daerah senilai Rp.745.451.568,76 hingga kini belum dikembaikan ke Kas Daerah.

“ Kekurangan volume pekerjaan perluasan taman sofifi oleh CV. PP ini juga dapat merugikan daerah senilai Rp.174.686.946,42 dan denda keterlambatan atau addendum Rp.33.894.669,13 yang belum dikembalikan ke Kasda. “CV. PP diduga sengaja mendiamkan diri,” Maka dari itu kami meminta Kejati dan Polda Malut segera memeriksa dan menetapakannya sebagai tersangka” tutupnya.

Kontributor : Fajri
Editor           : Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.