DPC KWRI Pesisir Barat Tempati Kantor Baru, Kesbangpol : “Semoga ke Depan Lebih Maju”

Pesisir Barat464 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Barat Shahrial Abadi S.Sos,.MM yang diwakili oleh Kabid Poldagri Lisa Kustina S.Pd dan Kasubbid Poldagri Eva Zuraida, S.Ip.,M.Si menghadiri undangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI). Kamis (2/6/22).

Undangan tersebut terkait surat Permohonan penerbitan terdaftar Ormas KWRI 001/DPC-KPB/KWRI/22 Tanggal 18 Maret 2022 karena adanya perubahan struktur dan beralihnya alamat Sekretariat yang sebelumnya berada di Jalan Abdul Hamid Pekon Rawas pindah ke Jalan Pancing Pmk 01 Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Krui.

Di kesempatan itu Ketua DPC KWRI Azhar Oswan didampingi Sekretaris Roy Simamora, Bendahara Andi Yusri, Dewan Etik Aliyubsir berserta segenap jajaran kepengurus KWRI Pesibar.

“Terimakasih kedatangan Kesbangpol serta permohonan maaf atas segala kekurangan tatacara dan penyajian yang kurang berkenan”, kata Ketua DPC KWRI Azhar.

Lanjutnya, “Pada hari ini merupakan puncak dari kepuasan yang kami harapkan karena pada dasarnya keanggotaan DPC KWRI tidaklah berubah akan tetapi ada perubahan struktur dan alamat sekretariat yang dalam hal ini Kesbangpol belum menyaksikan secara langsung atau survei. Alhamdulillah atas kordinasi dan hubungan yang baik keberadaan kepengurusan dan sekretariat yang baru telah resmi dan sah dengan merujuk Surat keterangan terdaftar Nomor : 00-18-00/005/lV/2022,” lanjutnya.

Di kesempatan yang sama Lisa selaku Kabid Poldagri mengungkapkan permohonan maaf, Ka. Ban Kesbangpol belum bisa hadir karena ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan.

“Seyogyanya beliau memerintahkan kami untuk menghadiri undangan rekan rekan DPC KWRI. Selain dari pada itu kehadiran kami berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan”, jelasnya.

“Saya melihat adanya peningkatan yang cukup baik dari sarana dan prasana sebelumnya semoga kedepan DPC KWRI akan lebih maju dan profesional dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis hingga betul betul mampu menyajikan berita yang mendidik di tengah masyarakat umum dan mendorong percepatan program pemerintah daerah juga bersaing dalam kebaikan dengan ormas lain yang ada di Negri para saibatin dan para ulama”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses