DP4 Dalam Singkronisasi, Calon Petahana Wajib Cuti Jika Berkampanye

Bengkulu, Sumatera135 Dilihat
Irsyad Ketua KPU Kabupaten Mukomuko

Mukomuko, medianasional.id – Untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sekarang ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) telah menyerahkan Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad, Senin (27/1).

“Sekarang DP4 itu tengah disingronisasi oleh KPU-Ri, kemungkinan pada bulan Maret nanti akan kita terima hasil singkronisasi tersebut, lalu akan kita turunkan untuk pencocokan dan penilitian,” ujar Irsyad.

Ketika ditanya mekanisme apabila petahana mencalonkan dirinya dalam Pilakada, Irsyad menjawab, “Baik Calon Bupati (Cabup) maupun Calon Wakil Bupati (Cawabup) petahana, wajib cuti kalau mau kampanye. Jika tidak cuti maka tidak diperkenankan berkampanye, ” kata Irsyad.

Irsyad menambahkan, penetapan colon pada 8 Juli 2020 nanti. Sedangkan berdasar ketentuan satu hari setelah ditetapkan sebagai Cabup dan Cawabup, telah diperbolehkan kampanye.

Sebagai pengingat  pada Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagaimana pasal 1 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.