Dokumen Tujuh TKA Asal RRC Yang Bekerja di Desa Ogan Jaya “Janggal”

Lampung Utara
Tenaga Kerja Asing Asal RRC

Lampung Utara | medianasional.id – Merebaknya kabar tentang keberadaan tujuh tenaga kerja asing (TKA) asal Negara China yang diduga ilegal, pihak perusahaan penambangan batu split yang bernaung dalam perusahaan CV. Sumber Bumi Utama, yang dipimpin Sunaryo Mustopo, menyatakan dokumen pendukung ketujuh TKA dimaksud ada.

Saat dikonfirmasi, Pengawas Lapangan CV. Sumber Bumi Utama, Irwansyah, menyampaikan, keberadaan TKA di lokasi penambangan sekitar setengah bulan sebelum hari raya Idul Adha 1439 H.

Namun hasil penelusuran awak media ini, keberadaan TKA di lokasi proyek diketahui telah memulai pekerjaan sekitar bulan Ramadhan 1439 H.

“Para pekerja sudah ada di lokasi kerja kurang lebih setengah bulan sebelum hari raya Idul Adha 2018. Ini dokumen mereka yang terbaru dari perpanjangan dokumen yang lama,” ujar Irwansyah, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (18/9), di lokasi penambangan batu split.

Dirinya menyerahkan sejumlah berkas dokumen milik para TKA dalam bentuk hardcopy (hasil scan), yang sebelumnya berada di tangan Kepala Desa Ogan Jaya, Juanda, berupa passport/visa bercap stempel dari Kantor Imigrasi Kelas I dan Kedutaan Besar RI; Izin Tinggal Terbatas Elektronik berkops surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Lampung, Kantor Imigrasi Klas I Bandarlampung; dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Irwansyah menyampaikan dokumen tersebut hasil kiriman dari pimpinan perusahaan. “Untuk dokumen yang asli ada dengan pimpinan kami, Pak. Tersimpan di kantor,” paparnya.

Saat ditanyakan dokumen sebelumnya, dirinya menyampaikan dengan nada sedikit meragu.

“Dokumen yang lama, saya kira ada di kantor, Pak,” jelasnya seraya menjelaskan berulang kali kata ‘saya kira ada’, kepada awak media ini yang ketika itu didampingi Kepala Desa Ogan Jaya, perwakilan pihak Kodim 0412, dan Babinsa setempat.

Namun, saat tim memeriksa seluruh berkas yang ada dari ketujuh TKA tersebut, dua orang diantaranya tidak dilengkapi dengan hardcopy passport/visa.

Terkait hal ini, Pengawas Lapangan CV. Sumber Bumi Utama mengatakan salinan hardcopy dokumen passport/visa milik dua tenaga kerja atas nama Tang Mingshen dan Peidong Zhang tertinggal di kantor perusahaan.

“Salinan passport mereka berdua ada di kantor, Pak. Tertinggal. Tapi, ada kok,” ujar Irwansyah.

Dijelaskannya, seluruh TKA asal China tersebut didatangkan langsung oleh pihak perusahaan sebagai tenaga ahli dengan spesifikasi bidang kerja masing-masing. Disinggung terkait penerjemah pendamping yang dikabarkan sebelumnya telah dibebastugaskan, Irwansyah dengan tegas menampik hal tersebut.

“Penerjemah pendamping para TKA di sini masih ada kok, Pak. Tapi saat ini, dirinya sedang meminta cuti karena sakit. Namanya Rudi,” ujarnya.

Meski demikian, Irwansyah mengakui jika pihaknya sampai saat ini belum melakukan konfirmasi untuk.memberitahu keberadaan TKA pada aparatur pemerintahan setempat.

“Saya memang belum berkoordinasi dan mengonfirmasi ke kecamatan mauoun instansi terkait lainnya. Saya memang diperintahkan oleh pimpinan untuk melsanakan hal tersebut. Tapi, menurut saya ketika itu alangkah baiknya jika pimpinan langsung yang melakukan hal tersebut,” urainya.

Dikatakan Irwansyah, saat ini kondisi pimpinan sedang tidak stabil kesehatannya dan sedang diagendakan untuk bertemu para aparatur pemerintahan dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Irwansyah menyampaikan jika pihak kepolisian pernah mendatangi langsung lokasi penambangan. “Tapi, sifatnya hanya meninjau dan tidak ada surat apapun yang diberikan pada kami. Sampai saat ini kami memang belum mengurus surat ijin ataupun berkoordinasi secara langsung kepada pihak kecamatan, polsek, maupun koramil,” ungkapnya.

Irwansyah juga menyampaikan jika warga sekitar juga dupekerjakan sebagai tenaga harian.

“Ada enam orang pekerja lokal yang dipekerjakan di sini. Tugas mereka sebagai pekerja bangunan dan bagian umum. Dengan honor harian sebesar Rp.80.000,- hingga Rp.120.000,-. Honor mereka diambil setiap hari Jum’at,” jelasnya.

Adapun jam kerja dimulai dari pukul 07.00-17.00 WIB untuk TKA dan untuk tenaga kerja lokal berakhir pada pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat sebanyak dua jam, dari pukul 11.00-13.00 WIB. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.