DLH Morotai dan Pemkab Morotai Diduga Lindungi PT Intim Kara: Operasi Masih Berjalan Tanpa Dokumen Izin Lingkungan

Maluku Utara1631 Dilihat

PULAU MOROTAI, medianasional.id – PT Intim Kara tetap menjalankan aktivitas pekerjaan di Kecamatan Morotai Selatan Barat desa Cucumare, Kabupaten Pulau Morotai, meski belum mengantongi dokumen izin lingkungan yang sah PT Intim kara masih melakukan proyek tersebut. Hal ini memicu sorotan publik terkait efektivitas pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah alat berat untuk pembuatan asphalt mixing plant serta drum berisi aspal telah didaratkan di lokasi proyek menggunakan kapal tongkang (jetty).

Pihak perusahaan juga terpantau melakukan aktivitas galian C untuk melakukan penimbunan di pantai, Material galian C tersebut di fungsikan sebagai tambatan kapal tongkang (jetty) untuk dermaga laut penyeberangan alat berat.

Praktik ini terus melangengkan pihak perusahan, meski Pemerintah Daerah (Pemda) telah menerbitkan regulasi pembatasan melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/21/PM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Imbauan Pengendalian Kegiatan Galian C.

Terkait dengan dokumen izin tersebut Manajer PT Intim Kara membenarkan bahwa seluruh dokumen perizinan lingkungan perusahaan saat ini masih dalam tahap pengurusan. Meski belum mengantongi izin resmi, manager berdalih bahwa proyek tersebut akan tetap berjalan.

“Informasi dimulainya kegiatan dengan kondisi belum diterbitkannya dokumen izin ini tidak harus kami sampaikan kepada wartawan, sebab dokumen izin masih dalam proses,” ujar Manajer PT Intim Kara saat dikonfirmasi media secara langsung di lokasi proyek, Minggu (16/8/2026) pukul 16.15 WIT.

Aktivitas pembersihan hingga pembongkaran lahan sebelum diterbitkannya izin lingkungan, dinilai menyalahi prosedur teknis tata kelola lingkungan hidup, dan larangan edaran Bupati Pulau Morotai.

Langkah perusahaan yang tetap beroperasi tanpa dokumen resmi ini menuai desakan dari publik agar instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas dan menegakkan aturan perizinan.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan dari Pemerintah kabupaten Pulau Morotai serta Kadis DLH Kabupaten Pulau Morotai terkait langkah pengawasan maupun sanksi administratif yang akan diterapkan kepada Pihak perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses