DKF Tersangka Dugaan Tipikor Mangkir dari Panggilan Kejati NTB

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Mataram, medianasional.id- Kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melakukan panggilan kepada Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto (DKF). Namun sayangnya, DKF mangkir dari panggilan Kejati NTB untuk diperiksa terkait kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara, padahal DKF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari laman situs resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Juru bicara (Jubir) Kejati NTB, Efrien Saputra di Mataram ibukota provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (11/4/2022) menuturkan, tersangka DKF tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena alasan sakit yang mengharuskan DKF untuk beristirahat.

“Surat keterangan yang menyatakan dia sakit kami terima hari ini (Senin, red) langsung dari pengacara-nya. Dalam surat tersebut, tertulis keterangan dokter yang menyatakan agar DKF beristirahat dalam waktu lima hari,” kata Efrien sapaan akrab Jubir Kejati NTB.

Lanjutnya, oleh karena itu, Kejati NTB menunda pemeriksaan DKF sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus dugaan Tipikor tersebut hingga pekan depan. “Nanti akan kami jadwalkan ulang lagi, rencananya pekan depan kami agendakan,” ucap Jubir Kejati NTB.

Sementara itu, pengacara tersangka DKF, Hijrat Priyatno, membenarkan kliennya sedang sakit. Informasi itu juga telah disampaikannya ke pihak Kejati dengan menyertakan surat keterangan dokter. Dia juga memastikan bahwa DKF akan bersikap kooperatif. Meski sedang sakit, DKF akan menghormati upaya hukum Kejaksaan. “Yang jelas, untuk panggilan kedua dan seterusnya kami akan hadir,” ujarnya.(Red) 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses