Dituduh Nyuntik Meteran Listrik, Seorang Nenek Mengadu ke LBH Malang Minta Keadilan

Jawa Timur105 Dilihat
Nenek Supiani (memakai jilbab) didampingi anggota LBH Malang.

Malang, medianasional.id – Sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas PLN Rayon Ngantang melakukan sidak serta pemeriksaan terhadap meter listrik di rumah seorang janda bernama Supiani (72) warga Kasembon, Kabupaten Malang. Mereka menyatakan indikasi pemakaian listrik secara ilegal dengan cara melubangi saluran kabel pada input meter (“suntik”).

Hal itu tentunya membuat Nenek Supiani merasa kaget dan bingung. Dalam pemeriksaan, Supiani oleh petugas PLN dimaksud disuruh menanda tangani Berita Acara. Isinya, di dalam meter listrik telah terdapat lubang pada kabel phasa dan kabel netral. Selanjutnya diwajibkan membayar biaya tagihan (rekening) listrik sebesar Rp. 1.317.955,00.

ADVERTISEMENT

“Kulo kaget lan wedi nggih kulo tanda tangani. Kulo mboten nate lanopo-lanopo, mboten ngerti” (Saya kaget dan takut ya saya tanda tangan. Saya tidak pernah melakukan apa-apa, tidak mengerti-red), ungkapnya dengan bahasa Jawa halusnya yang kental, kepada awak media, Jumat (02/10/2020) di kediamannya.

Mengenai hal ini, Supiani diantar anaknya yang juga warga Kasembon mengadukan ke LBH Malang guna mendapatkan pendampingan serta keadilan hukum atas kasus yang menderanya.

Sandi Budiono, SH selaku ketua tim kuasa hukum terkait perkara ini membenarkan, dan telah melakukan upaya dengan berkirim surat permohonan klarifikasi kepada PLN Rayon Ngantang.

“Jadi, Nenek Supiani ini sehari-hari tidak tinggal di rumah itu. Beliau tinggal bersama anaknya di lain desa, serta berkunjung ke rumahnya seminggu sekali. Bahkan pernah sampai dua bulan lebih,” tutur alumnus FH UMM kepada awak media.

Terkait terdapatnya lubang pada kabel saluran di meter listrik, lanjut Sandi, Nenek Supiani yakin tidak mengetahui, apalagi melakukannya.

“Jangankan ‘nyuntik’ listrik, memasang bohlam saja beliau tidak bisa. Kami (LBH Malang) telah bersurat yang intinya meminta klarifikasi, serta kebijaksanaan kepada pihak PLN Rayon Ngantang, pada (Rabu/29/9/20) lalu,” tukas dia.

Ditambahkan Sandi, karena tagihan meteran listrik dirumah nenek Supiani biasanya berkisar sekitar Rp 20 ribu per-bulan, tapi sekarang tiba-tiba dikenai tagihan jauh lebih besar.

“Atas peristiwa yang terjadi, kami yakin Nenek Supiani sama sekali tidak mengerti. Dan semoga nantinya pihak PLN Rayon Ngantang dapat berlaku bijak”, imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, pihak PLN Rayon Ngantang saat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang tertera pada lembar tagihan atas nama Rizki, hingga kini masih belum menjawab. Bahkan ketika dihubungi via pesan singkat WhatsApp pun tidak membalas.

Reporter : nrt

Editor : sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.