Ditreskrimum Polda Malut Tangani 44 Kasus, 19 Diantaranya Selesai

Maluku Utara49 Dilihat
Konferensi pers berlangsung

Ternate, medianasional.id – Polda Maluku Utara dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Semester I yakni terhitung bulan Januari s/d Juni 2020 menerima Laporan Tindak Kejahatan sejumlah 44 Kasus dengan berbagai jenis kejahatan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas AKBP Adip Rojikan pada saat konferensi Pers di Mapolda Maluku Utara, Kamis (23/7/2020).

Lanjut dia, dari 44 Kasus tersebut Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah menyelesaikan sejumlah 19 Kasus, masih dalam proses lidik 7 Kasus dan masih dalam Proses Penyidikan sejumlah 18 Kasus.

Dari keseluruhan jumlah kasus yang dilaporkan, Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah menyelesaikan sebanyak 19 kasus dari 44 kasus yang dilaporkan, dengan presentase penyelesaian sejumlah 43,18%.

Selain itu, dikatakan untuk Kasus yang dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Maluku Utara didominasi dengan Kasus Penganiayaan sebanyak 8 Kasus, disusul kasus Pemalsuan surat sebanyak 7 Kasus dan Pencurian sebanyak 6 Kasus.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat menganggu Keamanan dan Ketertiban masyarakat, terlebih pada masa pandemi Covid-19 Ini.

Atas perihal ini, ia bahkan meminta kepada maayarakat apabila mengetahui/melihat tindak pidana agar segera dilaporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.