
MUKOMUKO, redaksimedinas.com – Kepala Bidang (Kabid) pariwisata di Dianas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) kabupaten Mukomuko, Yulia Reni. SS, mengatakan, pihaknya akan meningkatkatkan status ojek wisata Danau Nibung (DN), menjadi Objek Wisata Unggulan (OWU). Dipaparkannya, pada tahun 2018 ini, pihaknya, juga telah mengajukan untuk pembuatan Master Plant (MP), menyangkut tataruang untuk pengembangan pembangunan fasilitas di DN tersebut. Perihal itu pula, terkait kelusanya tehadapa verikasia bisa dikatatagori OWU. Oleh sebab itu, pihaknya harus memenuhi kelengkapan dokumen tertentu, serta menyusun rencana pengebangan pembangunan jangka panjangnya.
Dijelaskannya, selain pihak Disparpora itu sendiri, ada keterkaitan pihak dinas Kehutanan dan DPUPR serta DLH terkait tertib administrasi keberadaan DN, seluas 44 hektar, termasuk 5,8 hektar daerah perairannya.
“ Untuk pengembangan DN itu, ada keterkaitan dinas Kehutanan, PUPR dan DLH. Kalau dari keinginan Disparpora sendiri, kami menginginkan sekali dilakukan pembangunan, semenarik mungkin. Terkait rancangan tataruang itu, yang mengetahui secara persis serta detailnya, adalah dina teknis. Sementara, kalau dokumen tataruang tersebut, telah dinyatakan laiak, tentu kami bisa mengajukan, penganggaran melaului APBD provisi, bahkan melalui APBN. Yang berkenaan dengan masalah pembangunan apa yang semestinya dibangun.” Ujar Yulia.
Ketika disinggung terkait, tanaman tumbuh masyarakat setempat, yang ditanami dikasawan darat DN, Yulia menjawab. Selagi tidak merusak keberadaan lingkungan serta habitat hewan yang hidupa didalamnya, pihaknya tidak mempermasalahkan perihal itu. Meskipun, dirinya mengetahui kententuan serta aturan yang berlaku. Bahwa masyarakat tidak diperkenankan, dalam melakukan penggarapan lahannya, berjarak 100 meter dari sempadan danau.
“ Selagi tidak merusak keberadaan lingkungan serta spesies hewan yang ada, saya rasa tidak menjadi persoalan. Jikalau aktivitas yang dilakukan seseorang itu, dikatagorikan dalam batas yang wajar, tak masalah.” Demikian Yulia Reni, belum lama ini memaparkan, kepada awak media redaksimedinas.com ditempat kerjanya.
Sebagai bahan pertimbangan, sebagaimana terkait kerberadaan kawasan daratan dana tersebut, dewasa ini pada kenyataannya, sudah sejak lama terjadi kerusakan pada hutan semak belukarnya. Dikarenakan, beberapa warga setempat menanami tanaman perkebunan (Tamana Keras, red), seperti kelapa sawit dan karet, yang termasuk pada wilayah sempadan. Semetara DN itu, merupakan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), yang berada di kelurahan Bandarratu, kecamatan Kota Mukomuko.
Sekedar mengingat, yang dimaksudkan dengan wilayah konservasi itu adalah, merupakan upaya-upaya pelestarian terhadap lingkungan. Serta tidak terlepas dari perhatian terkait manfaat yang bisa didapatkan. Dengan cara tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen-konponen lingkungan, untuk pemanfaatan di masa yang akan datang. Atau, semacam upaya dilakukan, oleh manusia guna dapat melestarikan alam. Konservasi bisa juga disebutkan, pelestarian ataupun perlindungan, dan secara harfiahnya, berasal dari bahasa Inggris, dari kata (Conservation), yang berati (Pelestarian dan Perlindungan).
Di negara Indonesia, kawasan konservasi merupakan, salah satu cara yang ditempuh pemerintah, untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, dari kepunahan. Pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi ditujukan untuk mengusahakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mutu kehidupan manusianya. Oleh karena itu, keberadaan fungsi-fungsi keanekaragaman hayati tersebut, dirasakan sangatlah penting. Dan pada dasar hukumnya, terdapat semacam pidana, apabila dengan sengaja, pribadi maupun secara kelompok atau golongan, jika melakukan pengrusakan.(Aris)






