Disnakertrans Tubaba Izinkan Perusahaan Cicil/Tunda THR Ke Karyawannya, Ini Syaratnya

TUBABA, Medianasional.id Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mengizinkan seluruh Pimpinan Perusahaan mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri karyawannya di tengah pandemi virus Covid-19.

Namun, kelonggaran pembayaran THR tersebut sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui Proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh,” Terang Rudi Riansyah, PLT Disnakertrans yang dalam hal ini didampingi Karbiso Kabid Hubungan industri,” Senin (11/5/2020)

Perlu disampaikan, Lanjutnya, kepada seluruh Pimpinan/Direktur Perusahaan di Wilayah kerja Kabupaten Tubaba agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada seluruh karyawan/karyawati/tenaga kerja di lingkungan Perusahaan saudara paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Namun, lanjut Rudi, Jika perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui Proses dialog yang dilakukan secara kekeluargaan dengan dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Adapun Dialog tersebut dapat meyepakati beberapa hal, antara lain;

A, Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai Peraturan Perundang Undangan maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap,

B, Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai Peraturan PerundangUndangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

C, Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.

Kemudian, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja (Buruh) harus segera dilaporkan oleh perusahaan kepada Disnakertrans Kabupaten Tubaba, Tutupnya

Laporan : Dian/Hadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.