Disnaker Minta PT Mingda Kawasan Industri Losarang Terbuka dalam Rekruitmen Karyawan

Indramayu1919 Dilihat

INDRAMAYU, Medianasional.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu akan mengambil langkah klarifikasi terkait dugaan adanya kerja sama penyaluran tenaga kerja swasta dalam proses rekrutmen karyawan di PT Mingda International Footwear. Langkah tersebut dilakukan menyusul informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai mekanisme penerimaan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait pola rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Losarang.

Asep menjelaskan, pihaknya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 serta aturan lain terkait mekanisme penempatan tenaga kerja dan keterbukaan informasi lowongan pekerjaan.

“Kami dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang sudah menginformasikan terkait informasi yang ada di kawasan industri Losarang, khususnya terkait rekrutmen oleh perusahaan,” ujar Asep.

Menurutnya, selama ini Disnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan yang dimaksud, yakni PT Mingda International Footwear, terkait data penempatan tenaga kerja yang dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan laporan yang diterima Disnaker, saat ini terdapat 469 tenaga kerja aktif di perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 80 persen pekerja merupakan masyarakat Kabupaten Indramayu.

“Dari angka 469 pekerja, sebanyak 377 orang berasal dari masyarakat Indramayu dan yang paling dominan berasal dari Kecamatan Losarang,” katanya.

Sementara itu, pekerja dari luar Kabupaten Indramayu tercatat sekitar 92 orang, sedangkan tenaga kerja dari luar Provinsi Jawa Barat sekitar tiga persen.

Asep menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah mengingatkan perusahaan agar menjalankan proses rekrutmen secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan melaporkan informasi lowongan kerja kepada dinas terkait agar masyarakat memiliki akses informasi yang sama terhadap peluang kerja.

“Kami sudah sering berkunjung dan menyampaikan bahwa perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja ke dinas,” ujar Asep. Rabu 13 Mei 2026

Ia juga mengungkapkan Disnaker telah mengirimkan surat kepada perusahaan agar proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan adil. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mengingatkan apabila ditemukan pola rekrutmen yang dinilai tidak transparan.

Menurut Asep, apabila perusahaan bekerja sama dengan pihak lain seperti LPK, hal tersebut sebenarnya diperbolehkan.

Namun mekanisme rekrutmen tetap harus menjunjung asas keterbukaan dan tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif bagi masyarakat sekitar.

“Kalau masyarakat merasa rekrutmen tertutup sehingga tidak puas, kami sampaikan ke perusahaan melalui surat. Informasi harus terbuka ke masyarakat sekitar dan ke pihak kecamatan,” ujarnya.

Asep menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri pola kerja sama antara perusahaan dengan LPK yang disebut dalam polemik tersebut. Hingga saat ini, Disnaker mengaku belum menerima laporan resmi terkait mekanisme kerja sama tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin masyarakat pencari kerja justru terbebani biaya besar hanya untuk mendapatkan akses bekerja.

“Kita latih masyarakat, jangan sampai dibebani dengan biaya besar,” katanya.

Menurutnya, apabila perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tertentu, maka pelatihan seharusnya dapat difasilitasi bersama oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten agar masyarakat lokal mampu memenuhi kebutuhan industri.

Asep juga mengingatkan agar peran swasta dalam pelatihan tenaga kerja tidak sampai membuat masyarakat berpikir bahwa satu-satunya pintu masuk kerja hanyalah melalui LPK tertentu.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses