Diskominfotiksan Pesisir Barat Rapat Bersama Awak Media Bahas Penerapan e-Katalog dalam Belanja Media

Pesisir Barat442 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Suryadi, S.,IP.,MM, menggelar rapat bersama para Ketua dan Anggota Lembaga Organisasi Wartawan se-Pesisir Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pesisir Barat di Media Center Kominfo, Gedung A Lantai 1 Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Selasa (25/723).

Rapat dalam rangka penerapan Surat Edaran Kepala LKPP RI, Nomor 55/BM/D 2.2/10/2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam e-Katalog Elektronik Etalase Produk Belanja Media.

ADVERTISEMENT

Diketahui Latar Belakang Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Disebutkan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif. Dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis, serta adanya Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia, yang dapat menghambat keikut sertaan para pelaku usaha.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan guna mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.

Adapun syarat pencantuman Barang dan Jasa pada Katalog Elektronik Etalase Produk Belanja Media antara lain.

A. Informasi produk, Kategori produk, Sub kategori media : Radio, Cetak, Televisi, Koran, Majalah, Online dan Kelas harga oroduk Nasional Provinsi Kabupaten/Kota. Ongkos kirim dan Iformasi tampilan stok.

B. Syarat Kualifikasi Pelaku Usaha sebagai berikut : Menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggung jawab yang harus dimiliki oleh Penyedia Katalog Elektronik, Memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang.

KBLI 63911-Aktivitas Kantor Berita oleh Pemerintah. KBLI 63912- Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta. KBLI 60201-Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah. KBLI 60202 – Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta. KBLI 60101-Penyiaran Radio oleh Pemerintah. KBLI 60102-Penyiaran Radio oleh Swasta. KBLI 58130 Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah.

KBLI 63122- Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.KBLI 63990- Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL: j KBLI 74130-Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis. KBLI 18111-Industri Pencetakan Umum. atau KBLI 73100 – Periklanan.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabilaterdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi Pelaku Usaha Badan Usaha). Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.

Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan Struktur Pembentuk Harga pada setiap produk yang ditawarkan  apabila diperlukan), minimal terdiri dari, Biaya produksi, Biaya overhead dan keuntungan; dan Biaya Pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan.

Keterangan: Informasi Harga Satuan yang ditawarkan oleh Pelaku Uwiha bersilat tentative/tidak wajib diunggah pada Dokumen Pendukung Harga di aplikasi Katalog Elektronik.

Informasi Lainnya Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa tidak dibatasi batch kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada website pada kesempatan lanjutan.

Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan Kategori yang tersedia. Syarat dan ketentuan Penambahan Produk pencantuman produk mengacu pada syarat dan ketentuan terhadap harga tayang dapat dilakukan negosiasi/mini kompetisi oleh pembeli Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pengadaan (PP).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.