Dishub Provinsi Lampung Akan Adakan Diklat, Ini Respon Dishub Tubaba

TUBABA, Medianasional.id – Mengingat pentingnya pengembangan wawasan untuk mewujudkan Transportasi yang handal, aman, nyaman, tertip, dan teratur.Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas Perhubungan setempat kirim tujuh (7) personil guna mengikuti Program Diklat Sub sektor perhubungan darat.

Program Diklat yang diadakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung bekerja sama dengan Politeknik Transportasi darat Bali tersebut rencananya akan diikuti Kabupaten/Kota Se – Provinsi Lampung dan akan digelar selama lima (5) hari, mulai dari tanggal 23 – 27 september Tahun 2019.

Marwan, SE. MM. kepala Dinas Perhubungan Tubaba, bahwasannya berdasarkan surat balai pendidikan dan pelatihan Transportasi darat bali Nomor : SM.001/1/2/BPPTD-2019 tanggal 17 Januari 2019.tentang Perihal penawaran Diklat Pemberdayaan masyarakat yang mana ditiap Kabupaten diharapkan dapat mengirim lima (lima) personil dalam Diklat tersebut.

“Ya, berdasarkan surat edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung terkait program Diklat pelatihan dan pendidikan transportasi darat, makan kita akan kirim tujuh personil guna mengikuti kegiatan Diklat tersebut,” ujar Marwan melalui telepon sellulernya, Kamis (10/10).

Adapun tugas Ketujuh personil tersebut usai mengikuti Diklat yaitu, ketiga personil akan ditugaskan menjadi driver (sopir) Oprasional Pemerinta Daerah (Pemda) sedangkan keempat lainnya akan bertugas menjadi sopir angkutan umum Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Ankutan Jalan Dalam Provinsi (AJDP).

Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada ketujuh personil yang nanti akan mengikuti diklat pelatihan dan pendidikan untuk dapat belajar sungguh-sungguh. Hal itu mengingat pentingnya pengembangan wawasan untuk mewujudkan Transportasi yang handal, aman, nyaman, tertib, dan teratur.

Ditambahkan Marwan, bahwa dalam Diklat tersebut tentunya diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Diantaranya minimal memiliki SIM A umum, Pendidikan SD atau sederajat, Foto Copy KTP/ identitas lain yang berlaku, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan kelengkapan sehat dan umur maksimal 55 Tahun,” tutupnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.