Disdukcapil Tubaba Permudah Layanan Secara Digital, Haryanto: Download IKD

Tulangbawang Barat4208 Dilihat

TUBABA, Medianasional.id

Dalam rangka mempermudah layanan kependudukan berbasis digital, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Layanan Jemput Bola Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke masyarakat yang mendatangi kantor Disdukcapil Tubaba, Rabu (15/2/2023).

Hal itu dikatakan Haryanto, Kepala Disdukcapil setempat, Bahwasannya pada dasarnya penyelengaraan IKD ini didasarkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan adminduk yang memadai dan terintegrasi.

“Jadi pada dasarnya IKD ini adalah untuk menuntaskan masalah ketersediaan blangko KTP-El yang kadang habis dan pelayanan adminduk dirasa tidak memuaskan masyarakat. Dengan adanya IKD ini, masyarakat tidak perlu lagi mencetak blangko KTP-El, cukup dengan IKD saja sudah bisa digunakan secara legal dan semestinya,” kata Haryanto.

Pihaknya menambahkan bahwa nantinya ada 6 jenis kartu yang bisa terintegrasi jadi satu di aplikasi ponsel kita, yakni KTP, KK, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu tahun 2024, dan Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

“Nantinya ada enam jenis kartu yang terintegrasi, jadi andaikata nanti ada perubahan data karena pindah alamat misalnya, semua sudah terintegrasi jadi satu, termasuk lokasi DPT (daftar pemilih tetap) saat pemilu,” tambahnya.

Disinggung terkait keamanan data dan jaminan tidak adanya kebocoran data pribadi, Haryanto mengungkapkan pihaknya optimis tim ahli yang mengelola IKD sudah membangun sistem keamanan yang terbaik bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Jadi servernya IKD ini ada di Pusat, verifikasi datanya pun dari Pusat, kami yakin dan optimis tim ahli yang membangun aplikasi ini sudah menyiapkan sistem keamanan yang terbaik. Ini semua demi memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan bagi seluruh warga negara Indonesia,” terangnya.

Untuk kita ketahui bersama-sama, IKD sendiri adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Tentunya hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dalam pembuatan IKD, masyarakat cukup menyiapkan 3 syarat, yakni KTP Elektronik, hp andorid, dan email aktif.

Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital sendiri, masih kata Haryanto, masyarakat harus dilakukan Kantor Disdukcapil. Dengan melakukan Beberapa langkah. Seperti; Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore, buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, Email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data.

Kemudian, pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
Aktivasi IKD telah selesai, tutup Haryanto.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.