Kampar, medianasional.id – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya dalam melindungi hak guru non-ASN melalui klarifikasi mekanisme pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kampar, Senin (23/2/2026).
Plt Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, menjelaskan bahwa kebijakan NUPTK merupakan tindak lanjut pembahasan di tingkat nasional terkait penataan tenaga pendidik. Program ini menyasar guru non-ASN yang aktif mengajar, tercatat di Dapodik minimal dua tahun, namun belum memiliki NUPTK. “Awalnya terkendala karena harus melampirkan SK pengangkatan dari pemerintah daerah. Solusinya, cukup dengan penugasan dan surat keterangan kepala sekolah,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, pengajuan NUPTK dapat dilakukan langsung oleh operator sekolah tanpa melalui dinas pendidikan. Zulkifli menegaskan bahwa hak guru non-ASN tetap dilindungi, terutama terkait pencairan insentif dari Dana BOS. “Kami tidak lagi menggunakan istilah honorer. Mereka adalah non-ASN yang mengabdi, dan hak mereka tetap dijaga,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, menyoroti adanya laporan pengurusan NUPTK yang hanya menggunakan surat keterangan kepala sekolah. Ia menekankan perlunya koordinasi dengan Pusdatin Kemendikdasmen untuk memastikan legalitas mekanisme tersebut serta sosialisasi resmi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru non-ASN.
Selain isu NUPTK, RDP juga membahas permohonan relokasi guru PPPK yang hingga kini belum dapat dilaksanakan karena menunggu pemetaan dan persetujuan teknis dari BKN.






