KAMPAR, medianasional.id – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar secara resmi mengeluarkan langkah preventif untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli) berkedok acara perpisahan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/Dikpora-Dikdas/5068 yang bertujuan untuk melindungi orang tua siswa dari beban finansial di akhir tahun ajaran.
Plt. Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, SH., MH, menegaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa di tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP sama sekali tidak bersifat wajib. Dalam instruksinya, ia melarang sekolah menjadi inisiator pungutan dan menekankan bahwa segala bentuk acara seremonial harus merupakan kesepakatan murni para orang tua.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan iuran perpisahan. Penyelenggaraannya harus dilakukan secara mandiri oleh orang tua melalui musyawarah, bersifat sederhana, dan tidak boleh membebani ekonomi keluarga,” tegas Helmi dalam surat edaran yang ditandatangani pada 21 April 2026 tersebut.
Ada empat poin utama yang ditekankan dalam edaran tersebut:
- Kegiatan Tidak Wajib: Sekolah dilarang mengikat siswa untuk mengikuti acara perpisahan.
- Kendali Orang Tua: Pihak sekolah dilarang mengelola anggaran; teknis dan biaya sepenuhnya diatur oleh wali murid.
- Asas Kesederhanaan: Melarang pesta mewah yang memerlukan biaya tinggi demi menjaga empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
- Kepatuhan Norma: Acara harus menjunjung tinggi nilai agama dan adat istiadat, bukan sekadar ajang adu gengsi.
Langkah ini merupakan komitmen tegas Pemerintah Kabupaten Kampar dalam memutus rantai komersialisasi di lingkungan pendidikan. Helmi juga mengingatkan bahwa sekolah yang melanggar ketentuan ini dianggap membangkang terhadap kebijakan daerah.
Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat dan media massa diharapkan ikut mengawasi implementasi di lapangan. Wali murid juga dihimbau untuk melapor jika menemukan adanya paksaan atau pungutan tidak resmi yang meresahkan di lingkungan sekolah.






